Daftar Lengkap UMP 2024 di 38 Provinsi, Mana Paling Tinggi?
JAKARTA | Dewan Pengupahan Nasional telah merekapitulasi seluruh daftar upah minimum provinsi atau UMP 2024 dan melaporkannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Adapun batas waktu penetapan UMP 2024 adalah Selasa, 21 November 2023.
Formula penentuan besaran UMP 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kenaikan UMP dihitung dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang mana disebut Alfa dan nilainya 0,1-0,3.
Berikut daftar UMP 2024 yang telah ditetapkan oleh masing-masing gubernur di seluruh Indonesia:
1. Aceh
UMP 2024 Aceh, yaitu Rp3.460.672 atau bertambah Rp47.757 (naik 1,38 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp3.413.666.
2. Sumatera Utara
UMP 2024 Sumatera Utara, yaitu Rp2.809.915 atau bertambah Rp99.122 (naik 3,67 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp2.710.493.
3. Sumatera Barat
UMP 2024 Sumatera Barat, yaitu Rp2.811.499 atau bertambah Rp69.973 (naik 2,52 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp2.742.476.
4. Riau
UMP 2024 Riau, yaitu Rp3.294.625 atau bertambah Rp102.963 (naik 3,76 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp3.191.662.
5. Kepulauan Riau
UMP 2024 Kepulauan Riau, yaitu Rp3.402.492 atau bertambah Rp127.933 (naik 3,76 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp3.279.194.
6. Jambi
UMP 2024 Jambi, yaitu Rp3.037.121 atau bertambah Rp94.000 (naik 3,2 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp2.943.000.
7. Bengkulu
UMP 2024 Bengkulu, yaitu Rp2.507.079 atau bertambah Rp88.500 (naik 3,38 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp2.418.280.
8. Sumatera Selatan
UMP 2024 Sumatera Selatan, yaitu Rp3.456.874 atau bertambah Rp52.629 (naik 1,55 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp3.404.177.
9. Kepulauan Bangka Belitung
UMP 2024 Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Rp3.640.000 atau bertambah Rp139.904 (naik 4,06 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp3.498.479.
10. Lampung
UMP 2024 Lampung, yaitu Rp2.716.496 atau bertambah Rp83.212 (naik 3,16 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp2.633.284.
16. Jawa Timur
UMP 2024 Jawa Timur, yaitu Rp2.165.244 atau bertambah Rp125.000 (naik 6,13 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp2.040.244.
17. Bali
UMP 2024 Bali, yaitu Rp2.813.672 atau bertambah Rp100.000 (naik 3,68 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp2.713.672.
18. Nusa Tenggara Barat
UMP 2024 Nusa Tenggara Barat, yaitu Rp2.444.067 atau bertambah Rp72.660 (naik 3,06 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp2.371.407.
19. Nusa Tenggara Timur
UMP 2024 Nusa Tenggara Timur, yaitu Rp2.186.826 atau bertambah Rp62.832 (naik 2,96 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp2.123.994.
20. Kalimantan Utara
UMP 2024 Kalimantan Utara, yaitu Rp3.361.653 atau bertambah Rp109.951 (naik 3,38 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp3.251.702.
21. Kalimantan Timur
UMP 2024 Kalimantan Timur, yaitu Rp3.360.858 atau bertambah Rp159.459 (naik 6,2 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp3.201.396.
22. Kalimantan Selatan
UMP 2024 Kalimantan Selatan, yaitu Rp3.282.812 atau bertambah Rp132.835 (naik 4,22 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp3.149.977.
23. Kalimantan Tengah
UMP 2024 Kalimantan Tengah, yaitu Rp3.261.616 atau bertambah Rp80.603 (naik 2,47 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp3.181.013.
24. Kalimantan Barat
UMP 2024 Kalimantan Barat, yaitu Rp2.702.616 atau bertambah Rp97.294 (naik 3,6 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp2.608.601.
25. Sulawesi Utara
UMP 2024 Sulawesi Utara, yaitu Rp3.545.000 atau bertambah Rp60.000 (naik 1,67 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp3.485.000.
26. Gorontalo
UMP 2024 Gorontalo, yaitu Rp3.025.100 atau bertambah Rp35.999 (naik 1,19 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp2.989.350.
27. Sulawesi Barat
UMP 2024 Sulawesi Barat, yaitu Rp2.914.958 atau bertambah Rp43.163 (naik 1,5 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp2.871.794.
28. Sulawesi Tengah
UMP 2024 Sulawesi Tengah, yaitu Rp2.736.698 atau bertambah Rp137.152 (naik 8,73 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp2.599.546.
29. Sulawesi Tenggara
UMP 2024 Sulawesi Tenggara, yaitu Rp2.885.964 atau bertambah Rp126.980 (naik 4,6 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp2.758.984.
30. Sulawesi Selatan
UMP 2024 Sulawesi Selatan, yaitu Rp3.434.298 atau bertambah Rp49.797 (naik 1,45 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp3.385.145.
31. Maluku
UMP 2024 Maluku belum ditetapkan, sedangkan pada 2023 sebesar Rp2.812.827.
32. Maluku Utara
UMP 2024 Maluku Utara, yaitu Rp3.200.000 atau bertambah Rp221.646,57 (naik 7,5 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp2.976.720.
33. Papua
UMP 2024 Papua, yaitu Rp4.024.270 atau bertambah Rp159.574 (naik 4,14 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp3.864.696.
34. Papua Barat
UMP 2024 Papua Barat, yaitu Rp3.393.000 atau bertambah Rp111.000 (naik 3,38 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp3.282.000.
35. Papua Tengah
UMP 2024 Papua Tengah, yaitu Rp4.024.270 atau bertambah Rp159.578 (naik 4,13 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp3.864.700.
36. Papua Pegunungan
UMP 2024 Papua Pegunungan belum ditetapkan.
37. Papua Barat Daya
UMP 2024 Papua Barat Daya belum ditetapkan.
38. Papua Selatan
UMP 2024 Papua Selatan belum ditetapkan.
#Redaksi