MEDAN – Dayat alias Ayek, bekas ajudan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi diduga sering melakukan pemerasan terhadap Rahmat Fadillah Pohan, ketika dia masih menjabat sebagai Dirut Bank Sumut.
Menurut sumber terpercaya, Dayat alias Ayek diduga melakukan pemerasan bersama dua orang ASN lainnya.
Adapun modus yang digunakannya, dengan cara mengaku untuk uang operasional Edy Rahmayadi bertugas.
Sumber bilang, biasanya Dayat alias Ayek yang lebih dahulu minta uang.
Lalu, menyusul dua ASN lainnya dengan modus serupa.
Kuat dugaan, ketiga orang ini sudah kongkalikong menjual nama Edy Rahmayadi demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Terbongkarnya dugaan pemerasan ini bermula ketika Edy Rahmayadi mencopot Rahmat Fadillah Pohan sebagai Direktur Bank Sumut.
Rahmat Fadillah Pohan kemudian menemui Edy Rahmayadi di masjid rumah dinas Jalan Sudirman, Kota Mean.
Di sana, Rahmat Fadillah Pohan bertanya pada Edy Rahmayadi, kenapa dia dicopot dari jabatannya.
Padahal, Rahmat merasa selama ini dirinya banyak membantu Edy Rahmayadi.
Mendengar pengakuan Rahmat, Edy Rahmayadi murka.
Dia lantas menindak sang ajudan bernama Dayat alias Ayek.
Dayat alias Ayek kemudian ‘dicampakkan’ dan tidak lagi mendampingi Edy Rahmayadi.
Menurut sumber, bahwa eks Dirut Bank Sumut itu masih menyimpan bukti transfer pengiriman uang yang selalu diminta oleh Dayat alias Ayek.
Sayangnya, dugaan pemerasan ini cuma berujung pencopotan saja.
Dayat alias Ayek dan dua PNS lain tidak diproses hukum, karena sudah diduga melakukan pemerasan, terlebih dengan menjual nama Edy Rahmayadi.
Ketika ditanya apakah modus seperti ini dilakukan ke pejabat lain di Pemprov Sumut, sumber tidak bisa memastikannya.
Yang dia tahu, bahwa Dayat alias Ayek selama ini rutin meminta uang pada Rahmat Fadillah Pohan, ketika dia masih menjabat sebagai Dirut Bank Sumut.
Atas pencopotannya itu, Rahmat pun katanya sempat kesal.
Sebab, dia sudah habis banyak memberikan uang lewat Dayat alias Ayek, yang ternyata diduga ‘ditelan’ sendiri oleh mantan ajudan Gubernur Sumut itu.
Terpisah, eks Dirut Bank Sumut, Rahmat Fadillah Pohan ketika dikonfirmasi Tribun-medan.com tidak mau menjawab telepon.
Dia enggan memberikan keterangan soal bukti-bukti transferan kepada Dayat alias Ayek.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemprov Sumut, Lasro Marbun sebelumnya mengakui ada memeriksa Rahmat.
“Kami mendapat informasi beberapa waktu lalu terkait sesuatu hal yang telah dipublis di media. Jadi saya panggil beliau (Rahmat) secara lisan terlebih dahulu. Lalu dia datang pada Desember 2022 lalu, dan saya minta dia menjelaskan kepada kami secara tertulis,” ungkap Lasro Marbun, Kamis (5/1/2023).
Setelah mendapat penjelasan secara tertulis dari Rahmat, Inspektorat menyampaikannya kepada pemegang saham.
Lasro mengatakan, pihaknya tidak mengetahui pasti terkait permasalahannya.
Namun, kata dia, dirinya hanya memastikan mengenai izin yang berkenaan dengan operasional Bank Sumut.
“Dengan terkait permasalahannya, kami tidak paham, hanya terkait dengan pemberitahuan mengenai ada sesuatu yang belum ada izin berkenaan dengan operasional,” ucapnya.
#tim
Sumber: tribun.medan