Kesepakatan Ganti Rugi Kedua Belah Pihak Nominal 7juta Berubah Menjadi 120jt yang Disampaikan oleh Diduga Oknum polisi Polsek Pulau Raja
ASAHAN | Berawal dari pembelian bibit sawit dari Paimin alias Gendut 04/01/2023 warga Desa Rawa Sari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan kepada Elviani untuk di tanam ke kebun pribadinya, yang tanpa di ketahui asal bibit sawit itu adalah hasil curian paimin dari pemilik Kurniawan Warga Tanjung Pasir Kabupaten Labura.
Menurut Elviani kepada Reporter Tv nya Buruh 16/01/2023.”Dalam perkara ini kami sudah membuka ruang komunikasi dan saya tidak tau sama sekali kalau bibit itu adalah curian kemudian pada tanggal 14/01/2023 pukul 18:00 Wib hal ini sudah mendapatkan kesepakatan akan di lakukan ganti rugi sebesar Rp. 7.440.000 dan akan di bayar kan sesegera mungkin. Hal ini di saksikan Kepala Dusun 6 Desa Rawa sari. Namun anehnya hari ini tanggal 16/01/2023 Kurniawan datang beserta 2 personil Polsek Pulau Raja dalam upaya cek TKP. Dan yang kami kesalkan kesepakatan ganti rugi berubah dengan nominal menjadi Rp. 120.000.000 yang di sampaikan oleh di duga Oknum polisi Polsek Pulau Raja dan nominal itu berdasarkan dari Kurniawan yang di saksikan oleh Sandi dan Niken.
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja saat di konfirmasi Via Whatsapp.”Kami berupaya semaksimal mungkin dalam proses ini, adapun harapannya agar dapat di selesaikan secara kekeluargaan,kalaupun dalam proses mediasi tidak membuahkan hasil akan segera kami proses.” tutup Ipda Riswan Lubis
Laporan : Syahri Al Amin