Sengketa Pilkampong Kota Subulussalam

SUBULUSSALAM | TVNYABURUH — 26/11/2022 Persoalan sengkate pemilihan kepala kampong dalam wilayah kota subulussalam bahwa tim penyelesaian sengketa pilkampong telah merekomendasikan kepada walikota subulussalam untuk kampong sang bersengkketa antara lain :

A) kampong Dasan raja : gugatan calon nomor urut 1 di tolak karena setelah di perifikasi dan di klarifikasi serta merujuk kepada alat bukti dan saksi bahwa tidak ada pelanggaran yang menyebabkan pemungutan suara ulang.

B) Sesuai dengan pengaduan masyarakat kampong bukit alim kec.longkib bahwa di duga calon terpilih sdr.JAMSARI Telah menjadi kepala desa 2 periode di salah satu kabupaten di sumatara Utara, dan berdasarkan laporan masyarakat tersebut TIM penyelesaian sengketa Pilkampong Kota subulussalam berkoordinasi kepada kabupaten Simalungun bahwa sesuai dengan surat resmi dari kab.simalungun melalui Dinas Pemerintah Desanya SDR.Jamsari hanya 1 periode sebagai kepala desa di desa silau dunia. Dan tim merekomendasikan kepada bapak walikota untuk melantik kepala kampong terpilih karena tidak terbukti bahwa SDR.jamsari hanya 1 periode.

C).berdasarkan gugatan Calon Kepala Kampong nomor urut.4 sdri.Lilis Suryani Bintang yang di tujukan kepada p2k kampong makmur jaya kec simpang kiri kita subulussalam, yang selanjutnya di fasilitasi oleh Panwascam Kecamatan simpang kiri, dan di laporkan kepada Tim Penyelesaian sengkata pilkampong Kota subulussalam.

Sesuai dengan laporan dan berkas serta hasil fasilitasi dari panwascam kec simpang kiri, kami selaku tim kota menindak lanjuti persoalan sengketa pilkampong tersebut dan melakukan langkah langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Tim malkukan verifikasi berkas dan klarifikasi kepada Para Pihak,
selanjutnya tim melakukan konfontasi kepada para pihak, antara lain :

1.Saksi masing masing Calon
2.P2K Kampong makmur jaya
3.KPPS 1 dan 2
4.P2P kampong makmur jaya
5.Linmas KPPS 1 dan 2
6.PJ kepala kampong dan BPK kampong makmur jaya serta saksi saksi lain yang kami anggap perlu

Berdasarkan hal tersebut tim menemukan pelanggaran tentang pelaksanaan pemilihan kepala kampong di makmur jaya,

kami telah melakukan penilaian sengketa pilkampong di makmur jaya ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dengan koridor yang ada.

Sesuai dengan Qanun Aceh nomor 4 Tahun 2009, Qanun Kota Subulussalam Nomor 1 tahun 2022 dan Perwal Kota Subulussalam nomor 35 Tahun 2022,

Jadi persoalan sengketa pilkampong ini adalah persoalan yang sesuai dengan Ketentuan yang ada, dan bagian dari proses berdemokrasi, bukan persoalan bahwa penggugat adalah adik walikota subulussalam,

Calon kepala kampong Siapa pun boleh menggugat tentang hasil pemilihan yang jelas harus sesuai dengan koridor yang ada.

Jelas bahwa tim penyelasian sengkata pilkampong kota subulussalam dapat mempertanggung jawab kan hasil rekomendasi kepada walikota subulussalam ,karena keputusan walikota yang bersifat mutlak dan mengikat berdasarkan rekomendasi Tim Penyelesaian sengketa pilkampong,.

Kami sampaikan bahwa persoalan ini murni persoalan berdemokrasi sesuai dengan aturan yang ada. Bukan Karena saudara.lilis Suryani adiknya Wali kota Subulussalam.

#tim