Parah, Oknum Anggota Polsek Sunggal Bawa Sabu 1 Kg Ditangkap di Binjai

MEDAN| TVnyaburuh.com – Seorang Oknum Polisi yang bertugas di Polsek Medan Sunggal ketangkap miliki sabu 1 Kg oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, berserta dua tersangka lainnya.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan penangkapan anggota Polsek Medan Sunggal Brigadir WSS di Jalan Soekarno Hatta, Kota Binjai, tepatnya di depan Binjai Super Mall, 23 April 2021.

” Sebelumnya dilakukan dua hari penyamaran, yakni 22 dan 23 April 2021, ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, tepatnya di depan Binjai Super Mall,” ujar MP Nainggolan, Kamis (29/4/2021).

Selain WSS, tim Reserse Narkoba Polda Sumut juga menangkap dua tersangka lainnya, yakni MPM alias Antonius (39) warga Jalan Udara Gang Rukun, Kecamatan Berastagi, Tanah Karo, dan P alias Gendut (26) warga Jalan Gunung Lauser Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Pada Kamis (22/4/2021) pukul 23.00 WIB, P dan MPM ditangkap beserta barang bukti 1 Kg sabu. “Dari tangan tersangka disita barang barang bukti sabu seberat 1 Kg dibungkus plastik merek Guanyiwang warna kuning,” sebutnya.

Kedua tersangka mengaku sabu 1 Kg diperoleh dari WSS. Kemudian Jumat 23 April 2021, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berkoordinasi dengan Polrestabes Medan. WSS pun ditangkap dan penggeledahan rumahnya dilakukan di Jalan Maju Raya, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Namun, dari kediaman WSS tidak ditemukan barang bukti dan hasil tes urinenya negatif.

Berdasarkan pengakuan WSS, sabu tersebut dari informen ZUL (DPO) pada pertengahan Januari 2021. Setelah diterima, sabu disimpan di belakang rumah orang tuanya di Jalan Gunung Lauser, Kelurahan Tanah Merah, Kota Binjai, dengan cara ditanam.

MP Nainggolan juga, menyebutkan pada Kamis 22 April 2021, WSS menyerahkan lagi sabu kepada P di belakang Binjai Super Mall, setelah adanya pembeli yang sepakat dengan harga Rp 450 juta. “Saat itulah tersangka P ditangkap bersama MPM,” katanya.

Dalam gelar perkara, Senin 26 April 2021, disimpulkan Brigadir WSS dan dua tersangka lainnya cukup unsur telah melanggar tindak pidana narkotika Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penyidik kini tengah pengembangan dan analisis handphone untuk mencari tersangka ZUL (DPO), dan koordinasi dengan Bid Propam dan Polrestabes Medan,” jelasnya.

 

#Tim