Sudah Cacat Akibat Kecelakaan Kerja Buruh Asal Tanjung Morawa di PHK Begitu Saja

banner 120x600

Nasib miris dialamai oleh pekerja atas nama Muhammad Yuansyah Lubis , Warga Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Serdang , yang bekerja di Perusahaan penyuplai makanan penumpang salah satu maskapai pesawat ternama di Indonesia mengaku di PHK sepihak oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja diduga karena sedang mengalami kecelakaan kerja.

Yang ironis dan miris Yoansa masih di alam perawatan berobat jalan atas tempurung kaki kanannya yang mengalami cacat karena mengalami Kecelakaan Kerja Saat hendak berangkat menuju perusaahan tenpatanya bekerja pada tanggal 9 Maret 2021 yang lalu.

Hingga saat kejadian itu, pemuda beranak dua ini, tidak mendapatkan upah dan justru di putus hubungan kerjanya dengan alasan habis kontrak kerja oleh pihak Perusahaan.

Hal ini disampaikan Yuansyah Lubis dengan menggunakan kedua tongkat nya didampingi Istrinya yang bernama Isfantika saat membuat pengaduan kasus ketenagakerjaan yang dialaminya pada pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Federrasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) yang beralamat di jalan raya Medan Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang . Selasa, 27/04/2021

Usai menerima laporan dan pengaduan serta melengkapi data dan kronologis , Sekretaris FSPMI Sumut Tony Rickson Silalahi didampingi Ketua KC FSPMI Deli Serdang Dedi Heriawan menyampaikan akan berjuang mengadvokasi buruh atas nama yuansa Lubis, pada intinya Tony Menyampaikan, bagi buruh yang mengalami sakit akibat kecelakaan kerja, tidak boleh di PHK dengan alasan papapun oleh pihak perusahaan hal ini diatur sesuai UU BPJS dan UU ketenagakerjaan yang belaku.

Selasa, 27 April 2021

Dari Medan Sumatera Utara

Tim TVnya Buruh Mengabarkan