Video  

KSPI Aksi Se Indonesia, Menaker Langsung Mengeluarkan Suraat Edaran THR Tak Lagi Dicicil

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi di 20 Propinsi dan 150 Kabupaten / Kota sepertinya membuahkan kabar baik bagi buruh Indonesia, salah satu tuntutan para buruh yang diusung KSPI di sahuti langsung oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.

Adapun tuntutan yang di sahuti Pemerintah adalah pada hari yang sama 12 April 2021 Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran No M /6/HK.04/IV/ 2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Hal ini disampaikan dalam Konfrensi pers Virtualnya, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan besok umat Islam akan menyambut bulan suci Ramadahan 1442 H, untuk itu pastinya yang ditunggu adalah THR Keagamaan yang dinanti para pekerja buruh menjelang lebaran Idul Fitri. Pemerintah kata Ida selama pandemi Copid 19 telah banyak memberikan dukungan dan kemudahan kemudahan untuk para pengusaha dalam menjalankan usahanya agar perekonomian bergerak dan pemulihan ekonomi Nasional membaik.

Idah mengatakan, telah diskusi oleh Tripartit nasional dan dewan pengupahan nasional yang meliputi perwakilan Pengusaha, SP SB Nasional untuk menjalin kesepemahaman pembayaran THR.

Ida juga Mohon kerjasama kepala daerah, untu memantau pembayaran THR secara penuh sesuai perturan yang berlaku, dan kepala daerah memantau perusahaan yang tidak mampu karena pandemi tetap harus mendata dan membuktikan pengusaha yang tidak mampu.

Lebih lanjut, Ida menyampaikan Kemenaker telah membentuk Satuan Tugas Pelaskasnaan Pembayaran THR Tahun 2021 di pusat dan agar diikuti oleh pemerintah daerah agar pengusaha dan pekerja terlindungi Dimata hukum.