TVnya Buruh MEDAN| – sebanyak 22 elemen SP SB Sumut yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumut Melawan “JAHAT” 56 Tahun menggeruduk kantor DPRD Sumatera Utara, Rabu (23/2/2022).
Para buruh menggelar orasi penolakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja buruh yang baru saja disahkan Menaker Idah Fauziyah.
Dalam orasinya Pimpinan Aksi Rintang Berutu dihadapan massa buruh menyampikan kekecewaannya dan menuntut pemerintah segera membatalkan Peremnaker JHT yang dianggap tidak adil bagi kaum buruh.
“Selain menolak Permenaker, kami minta presiden Jokowi mencopot Menaker Idah Fauziyah yang selalu menyengsarakan kaum buruh, setujukah kawan kawan semua,” pekik Rintang Diatas mobil komando yang disambut kata setuju dari massa aksi buruh.
Selain berorasi massa buruh juga menggelar aksi mengoyak koyak Foto Copy Permenaker 2 Tahun 2002 dihadapan Anggota DPRD Sumut sebagi bentuk protes kaum buruh Sumut atas kebijakan Menaker.
Berikut detik-detik buruh sobek Permenaker JHT , lihat berita Vidio diatas.