SHARE NOW

BPN Deli Serdang Hingga Kini Masih ” Tutupi” Dasar PT MIP Memperoleh Sertfikat HGB Di Lahan EX HGU Tanjung Morawa

DELI SERDANG | Teka teki keterlibatan oknum pejabat pemkab deli serdang yang melibatkan inisial MAYS  dalam melakukan penjualan aset milik negara yaitu lahan ex HGU Milik PTPN II yang terletak di jalan labuhaan kecamatan tanjung morawa seluas hampir 10 ha menunggu penjelasaan pihak badan pertanahaan (BPN) deli serdang.

Tentu saja, terungkapnya siapa saja yang terlibat di balik penjualan lahan tersebut saat masih misterius akan tetapi dari desas desus dilapangan MAYS terlibat dan memperoleh uang dari penjualan lahan tersebut guna modal jadi calon bupati deli serdang tahun 2024 yang akan datang.

Tentu saja,  usai membeli PT MIP telah mengantongi sertfikat HGB yang dikeluarkan pihak BPN dan rencananya di akan  di bangun perumahaan mewah di atas lahan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan konfirmasi secara tertulis sudah dilayangkan media aktualonline.co.id kepada pihak BPN deli serdang yang diterima sira salah satu staf yang ada dikantor plat merah tersebut akan tetapi hingga kini belum ada informasi kapan pihak BPN memberikan penjelasaan terkait keluarnya sertfikat HGB tersebut.” Nanti kami kabari ya bang .” Bilangnya tanpa menentuhkan waktunya.

Sekedar mengigatkan saja, awal lahan milik ptpn II tersebut dikuasai berawal saat itu alm suprianto alias anto keling melakukan ganti rugi lahan di desa dagang kerawang deli serdang sumut seluas 78 ha dan selanjutnya lahan tersebut dikuasainya dan saat itu camat tanjung morawa Mhd Ali Yusuf Siregar yang kini menjabat sebagai wakil bupati deli serdang serta di gadang gadang akan menjadi bupati.

Karena saat itu dilahan tersebut masih dikerjahkan petani penggarap selanjutnya terjadi kericuhaan yang menyebapkan gesekan dua kubu yaitu petani penggarap serta orang orang anto keling pembeli lahan sehingga meyebapkan  beberapa orang terluka.

Adanya kongkalikong di dalam ganti rugi lahan tersebut, selanjutnya polda sumut melakukan pemeriksaan dan tak lama  menetapkan dirut utama ptpn II suwandi saat itu sebagai tersangka bersama dirut lainnya serta alm supriyanto alias anto keling pembeli lahan tersebut.dan status lahan stanpassl.

Namun anehnya, lahan tersebut kini dikuasai PT MIP dan telah  mengantongi sertifikat HGB  hingga petani.penggarap melakukan aksi beberapa kali mwmpertanyahkan dasar PT MIP mendapat lahan tersebut padahal dilahan itu masih terjadi gejolak.

#tim

Sumber: aktual.online

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER