TVnya Buruh – Ya, sahabat. Sudah tahu gak bahwa penerimaan bantuan subsidi upah atau gaji sudah keluar lagi nih. Terus bagaimana dan apakah syaratnya…??
Nah ini dia syarat penerima bantuan subsidi upah..
Yang pertama pastinya warga negara Indonesia dengan bukti kepemilikan e-ktp dengan Nomor Induk KTP
Ke 2, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
Ke 3, mempunyai upah/gaji paling banyak sebesar Rp. 3,5jt. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota besar dari RP. 3.500.000. maka persyaratan upah/gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan keatas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh : upah minimum kabupaten Karawang sebesar Rp 4. 789. 312 dibulatkan menjadi Rp. 4.800.000.
Syarat ke 4, bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.
Dan syarat penerima bantuan subsidi upah/gaji yang terakhir atau yang ke 5 adalah : Di utamakan yang bekerja pada sektor produksi barang konsumsi, transportasi, aneka industri, property, dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan atau sesuai kualifikasi data sektoral BPJSTK.
Selain 5 syarat tersebut, juga turut kami tampilkan beberapa provinsi dan daerah yang berhak mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji dimasa PPKM darurat. Berikut wilayah dan daerahnya.
Bagaimana sahabat, apakah sahabat dan wilayah kerja sahabat memenuhi syarat atau termasuk dalam daerah penerima bantuan subsidi upah..?? Yuk buruan di cek statusnya. Dan jangan lupa subscribe, koment, like dan share tayangan ini ya, agar tak berhenti di kamu saja dan agar suara buruh terdengar seantero negri ini, dari studio satu Medan tim tvnyaburuh mengabarkan.