Elemen buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesai(DPW FSPMI) Provinsi Bengkulu turut mengeritisi Undang Undang Cipta Kerja dan Perturan turunannya yang dianggap sangat merugikan dan mereduksi hak hak kaum pekerja / buruh Indonesia.
Demikian disampaikan oleh Roslan Efendi selaku Ketua DPW FSPMI Bengkulu, melalui pelantang suara saat memimpin aksi ratusan buruh yang digelar di depan kantor manajemen perusahaan PT. Daria Dharma Pratama yang beralamat di Jalan Puncak Pulai, Kabupaten Muko Muko – Bengkulu, Senin (12/4/2021).
Dalam orasinya, Ruslan mengatakan UU Cipta Kerja masih di gugat buruh ke Mahkamah Konstitusi, maka FSPMI Bengkulu menghimbau perusahaan PT DDP dan seluruh perusahaan di Bengkulu untuk tidak menerapkan PP Turunanya,
Buruh juga , meminta kepada Pemerintah khususnya managemen perusahaan utk taat dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Kosntitusi. Mereka menolak jika perusahaan PT DPP menjadikan ajang percobaan atas UU Cipta kerja yang merugikan kaum Buruh ini
Roslan juga mengatakan, aksi mereka hari ini juga dilakukan di beberapa titik perusahan yakni PT.Gajah Sakti Sawit, PT Karya Agro Sawitindo dan beberpa perusahaan lain di Bengkulu, Aksi ini juga dilakukan secara serentak oleh Konfereasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Nasional dengan melibatkan 20 Provinsi, 150 Kabupaten Kota Se Indonesia.
Adapun tuntutan aksi Nasional para buruh yaitu, Menolak Omnibuslaw dan meminta agar MK mencabut UU Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh, meminta agar pemeruntah segera menetapkan UMSK buruh tahun 2021, meminta THR di Bayar penuh tidak dicicil dan usut tuntas dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.