ASAHAN | TVNYABURUH.COM — Juara Septoni Sipahutar mantan karyawan PTPN lll Kebun unit Batang Toru Labuhan Batu Selatan mengaku mendapatkan diskriminasi dari perusahaan tempat beliau bekerja,tentang Punishman dan terakhir surat PHK yang beliau terima.
Menurut Juara Septoni Sipahutar berdasarkan surat yang beliau terima kepada Reporter TV nya buruh pada tanggal 5/10/2022 ” Bahwa surat peringatan dan PHK yang beliau terima menggunakan peraturan atau PKB ( Perjanjian Kerja Bersama) yang sudah tidak di gunakan lagi alias Kadaluarsa yaitu PKB priode 2020-2021 Bab Xll ayat 3C dan surat edaran Direksi PTPN lll bernomor : BSDM/SE/178/2020,nah tentang surat edaran direksi ini saya meminta dasar hukum ataupun acuan terbitkannya surat edaran itu kepada pihak terkait.”
Melalui Via Whatsapp kepada Reporter Menejer Kebun unit PTPN lll Batang Toru Aspian Nasution membantah pernyataan J. S Sipahutar, ” Menurutnya surat PHK yang di terbitkan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan untuk lebih jelasnya silahkan bapak tanya Asisten personalia saudara Dani,saat di konfirmasi Dani mengatakan sesegera mungkin akan kami press release.”
Sebagai anggota SPBUN ( Serikat Pekerja Perkebunan ) J. S Sipahutar sudah berulang kali melapor kan masalahnya, tidak hanya itu beliau juga coba langsung datang ke Kantor Pusat SPBUN yang ada di medan pada tanggal 03 oktober 2022, namun masih menunggu prihal adanya jadwal kegiatan Organisasi di luar kota.
Beliau berharap SPBUN sebagai organisasi pekerja benar-benar bisa objektif dalam memberikan bantuan secara hukum sesuai Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja dan Ad/art nya.
Laporan : Syahri Al Amin