Marak Dugaan Praktek Union Busting,Buruh Makin Merana

banner 120x600

MAKASAR | TVNYABURUH, – Maraknya Pemutusan hubungan kerja(PHK) sepihak oleh perusahaan terhadap buruh hampir terjadi di sebagian besar daerah diIndonesia,hal serupa terjadi juga di Kota Makassar.

Baru baru ini PHK dan dugaan praktek Union Busting menimpa 113 karyawan PT Wahyu Pradana Binamulia (WPB) Makassar,yang tergabung dalam Persatuan Serikat Buruh Makassar (PSBM)yang sempat digeruduk aliansi Serikat Pekerja pada Kamis 06/03/2025 lalu.

banner 728x90

Menurut Peraturan Perundang-Undangan,PHK yang dilakukan pengusaha itu telah diatur diUndang Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja,dimana PHK yang dilakukan harus memenuhi beberapa syarat dan sesuai prosedur yang ada.

Ditemui di kediamannya Muhammad Awal selaku Sekretaris Pimpinan Cabang (PC) SPAI FSPMI Makassar Raya mengatakan” PHK sepihak yang dilakukan PT WPB terhadap 113 karyawannya ini tidak sesuai dengan aturan yang ada dan alasan yang dikeluarkan oleh perusahaan tidak masuk akal,oleh karena tindakan ini kami juga sangat mengecam seperti demikian, yang sangat disayangkan dilakukan pada saat bulan suci ramadhan dimana kebutuhan para buruh meningkat,hal ini membuat kehidupan buruh semakin sulit’.

“Seperti diketahui,PT WPB adalah salah satu perusahaan besar yang mengolah dan pengekspor hasil makanan laut (Seafood) baik didalam maupun diluar negeri,perusahaan seenaknya mem-PHK karyawannya dengan alasan efisiensi ini yang membuat kami bereaksi dengan aksi solidaritas dengan kawan kawan PSBM didepan Kantor PT WPB’.ucap Sukrianto salah satu pengurus PUK SPAI FSPMI Indomarco Prismatama Makassar.

”Dan kami terus ikut bersolidaritas dengan kawan kawan PSBM dengan melakukan aksi atau jika perlu lakukan mogok kerja apabila perusahaan tersebut tetap PHK karyawannya.tutup Sukrianto