Jelang Penetapan Kenaikan Upah, FSPMI Tuntut UMP Sumut Tahun 2027 Naik 8 s/d 10 %, ini perhitungannya

Share

MEDAN | TVNYABURUH, – Jelang penetapan Upah Miinimum Provinsi Sumatera Utara (UMP Sumut) , Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) meninta kepada Gubernur Sumatera Utara agar dapat menaikan UMP Sumut pada tahun 2027 naik menjadi 8-10 % .

Demikian disampaikan langsung oleh Ketua DPW FSPMi Sumut Willy Agus Utomo, ia mengatakan tuntutan kenaikan UMP Sumut dari tahun 2026 yakni Rp 3.228.971 minimal jadi 3.528.000 atau naik menjadi 10% , Willy pun merinci tuntutan tersebut sudah sesui perhitungan berdasarkan regulasi yang ada dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kaum buruh.

” Tuntutan UMP Sumut 10 % itu kami hitung sesuai PP 49 tahun 2026, dan kami tambahkan KHL buruh. Jadi kita minta pak Gubsu hari ini dapat menyahuti tuntutan kaum buruh di Sumut” ujar Willy Agus Utomo didampingi Sekretaris DPW FSPMI Sumut Dedek Cahyadi kepada wartawan di Medan, Senin (26/10/26).

Menurutnya dalam perhitungan PP 49 kenaikan UMP Sumut dihitung berdasarkan yakni Inflasi plus pertumbuhan ekonomi Alfa (indeks tertentu yang disepakati oleh dewan pengupahan 05 – 09 , untuk itu Willy berharap dewan pengupahan harus memakai hitungan tertinggi yakni Alfa 09 sehingga jika menggunakan hal tersebut UMP Sumut masih hanya naik 7% saja.

“Seandainya hanya mengikuti resgulasi, kanaikan hanya 7%, dan kami menuntut 10 % dengan hitungan kami KHL nya harus 100% pembaginya , itu masih hanya 96% KHL saja,” ungkap Willy.

Willy menjelaskan lagi, jika berdasarkan tambahan hitungan KHL 100 % kemungkinan besar kenaikan UMP Sumut tahun 2027 bisa sampai 8 – 10 % sesuai tuntutan buruh di Sumut.

“Jadi kami berharap dewan pengupahan unsur dari buruh bersatu suara untuk itu, dan juga unsur pemerintah kiranya dapat satu suara juga, mengingat kondisi kebutuhan hidup buruh Sumut saat ini yang upahnya masih murah saja,” harap Willy.

Lebih lanjut Willy menyampaikan, kalau dewan pengupahan hanya bertahan di PP 49 maka UMP Sumut tahun 2027 kenaikannya pasti lebih rendah dari tahun 2026 yang mencapai 7,9 %.

“Maka tuntutan FSPMI Sumut tegas, hitungan UMP Sumut harus mengacu pada perhitungan KHL buruh Sumut 100% dan UMP Sumut,” tegas Willy.

Dalam tuntutan upah ini lanjutnya, DPW FSPMI Sumut akan juga menggelar aksi unjuk rasa buruh yang direncanakan dilaksanakan pada awal atau pertengahan bulan November 2026 mendatang atau sebelum batas waktu penetapan UMP Sumut nantinya.

“Kita akan sampaikan aspirasi tuntutan upah ini ke kantor Gubsu, kita berharap pak Boby Nasution dapat menerima kita dan menyahuti suara kegelisahan kaum buruh Sumut yang upahnya masih relatif murah saat ini,” pungkasnya.

banner 468x60