Jelang Lebaran : FSPMI SULSEL Buka Posko Pengaduan THR

banner 120x600

MAKASAR | TVNYABURUH, – Jelang Hari Lebaran, FSPMI SULSEL membuka posko pengaduan THR,Sabtu (15/03/2025). Bulan suci Ramadhan adalah bulan penuh berkah. Bulan yang sangat di nanti-nantikan oleh seluruh umat muslim. Bulan ini juga merupakan bulan yang di penuh dengan kegembiraan terutama bagi pekerja atau buruh yang akan mendapatkan penghasilan tambahan selain gaji, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR).

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja. Kewajiban ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan (Permenaker No.6/2016). Pembayaran THR diberikan oleh perusahaan setiap setahun sekali pada hari raya keagamaan masing-masing. THR wajib diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

banner 728x90

Berdasarkan Permenaker No. 6/2016, pekerja yang masa kerjanya satu bulan berhak mendapatkan THR. Pekerja yang nasa kerjanya Dua Belas Bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja yang masa kerjanya satu bulan secara terus menerus namun kurang dari Dua Belas Bulan maka berhak diberi THR secara proporsional. Caranya dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi Dua Belas Bulan lalu dikali satu bulan upah.

Namun, meskipun telah ada aturan yang mengatur persoalan THR ini, tidak sedikit dari perusahaan memberikan hak tersebut kepada pekerjanya. Terkadang, perusahaan memberikan THR tidak tepat waktu atau bahkan ada yang sama sekali tidak memberikan hak tersebut ke pekerjanya. Oleh karena itu, jelang lebaran 2025 ini, FSPMI SULSEL membuka posko pengaduan persoalan THR.

Taufik,S.M.,M.Si selaku sekretaris DPW FSPMI SULSEL menyatakan bahwa Posko THR ini bertujuan agar pekerja yang tidak mendapatkan hak THR nya dapat mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum untuk memperoleh haknya.

“Kami membuka layanan pengaduan ini untuk membantu pekerja mendapatkan hak THR nya. Sehingga para pekerja ini juga dapat melaksanakan lebaran dengan penuh suka cita. Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh pekerja yang tidak mendapatkan THR agar melaporkan kasus tersebut kepada kami. Kami menyediakan nomor kontak yang bisa di hubungi oleh pekerja yang ingin melaporkan hal tersebut “, Ungkapnya