FMKBB dan Pemerintah Kabupaten Langkat Sepakati Empat Poin Hasil Mediasi, Aksi 9 Juli 2026 Resmi Ditunda

Share

LANGKAT | TVNYABURUH, – Forum Masyarakat Korban Bencana Banjir (FMKBB) Kabupaten Langkat bersama Pemerintah Kabupaten Langkat mencapai kesepakatan dalam pertemuan mediasi yang berlangsung di Kantor Bupati Langkat pada Selasa (7/7/2026). Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, SH, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat korban bencana banjir di Kabupaten Langkat.

Pertemuan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, S.Sos., M.AP, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat Taufik Rieza, S.STP., M.AP, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat Dr. Robbi Rezeki, M.Pd, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Langkat H.M. Ansyari, M.Kes., serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam suasana dialog yang berlangsung terbuka, konstruktif, dan penuh semangat kebersamaan, Pemerintah Kabupaten Langkat dan Forum Masyarakat Korban Bencana Banjir (FMKBB) menyepakati empat poin hasil mediasi sebagai berikut:

Pertama, Pemerintah Kabupaten Langkat akan segera menyampaikan surat resmi kepada Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas RR) serta Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat korban bencana banjir.

Kedua, Pemerintah Kabupaten Langkat berkomitmen untuk memperjuangkan seluruh hak-hak masyarakat korban bencana banjir hingga tuntas, serta terus mengawal proses penyelesaiannya melalui koordinasi dengan pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, Pemerintah Kabupaten Langkat akan mengikutsertakan perwakilan Forum Masyarakat Korban Bencana Banjir (FMKBB) dalam agenda penyampaian aspirasi ke pemerintah pusat, sehingga masyarakat dapat menyampaikan secara langsung kondisi serta harapan para korban kepada kementerian dan lembaga terkait.

Keempat, Pemerintah Kabupaten Langkat berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan (progres) pelaksanaan tiga poin kesepakatan tersebut secara transparan kepada FMKBB sebagai bentuk keterbukaan informasi, akuntabilitas, dan keseriusan pemerintah dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat terdampak banjir.

Menanggapi hasil mediasi tersebut, Forum Masyarakat Korban Bencana Banjir Kabupaten Langkat melalui Said Abdullah selaku Penanggung jawab aksi yang hadir bersama 20 kordinator aksi dari tiap kecamatan yang terdampak banjir di kabupaten Langkat menyampaikan apresiasi atas komitmen yang telah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Langkat. Sebagai bentuk penghormatan terhadap hasil kesepakatan, FMKBB memutuskan menunda aksi penyampaian aspirasi yang sebelumnya dijadwalkan pada Kamis, 9 Juli 2026, guna memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten Langkat untuk merealisasikan seluruh poin yang telah disepakati bersama.

Said Abdullah juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang mengatasnamakan forum. Apabila terdapat pihak-pihak yang tetap melaksanakan aksi pada tanggal 9 Juli 2026 dengan mengatasnamakan Forum Masyarakat Korban Bencana Banjir (FMKBB) Kabupaten Langkat, maka kegiatan tersebut bukan merupakan bagian dari FMKBB dan berada di luar tanggung jawab organisasi.

Said Abdullah yang juga merupakan Koordinator FMKBB menegaskan bahwa penundaan aksi bukan berarti menghentikan perjuangan. Sebaliknya, keputusan tersebut merupakan bentuk itikad baik untuk memberikan ruang kepada Pemerintah Kabupaten Langkat dalam merealisasikan komitmen yang telah disepakati. FMKBB akan terus mengawal setiap tahapan pelaksanaan hasil mediasi hingga seluruh hak masyarakat korban bencana banjir benar-benar terpenuhi.

Said berharap sinergi antara masyarakat, Pemerintah Kabupaten Langkat, dan Pemerintah Pusat dapat menghasilkan solusi yang nyata, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh korban bencana banjir di Kabupaten Langkat.

Kesepakatan ini merupakan langkah awal yang harus dibuktikan melalui tindakan nyata. FMKBB akan terus mengawal seluruh proses secara kritis, konstruktif, dan bertanggung jawab hingga hak-hak masyarakat korban bencana banjir benar-benar terpenuhi.

banner 468x60