Rokan Hilir (Senin, 06/07/2026) Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menegaskan akan segera melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi dalam proses pengurusan perpanjangan rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar pada Bidang Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir.
Langkah tersebut diambil setelah INAKOR menerima informasi dan pengaduan dari sejumlah masyarakat yang mengaku diminta mengeluarkan sejumlah uang dalam proses pengurusan perpanjangan rekomendasi tersebut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, masyarakat menyebut adanya dugaan pungutan berkisar antara Rp100.000 hingga Rp200.000, bergantung pada jenis perpanjangan rekomendasi dan kebutuhan administrasi. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian publik karena berpotensi mencederai prinsip pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Bidang Tangkap Dinas Perikanan Rokan Hilir, Romi, sebelumnya membantah adanya praktik pungli. Namun demikian, menurut INAKOR, bantahan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif oleh aparat berwenang.
Ketua INAKOR DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengumpulan data, dokumen, serta keterangan dari berbagai pihak sebelum menyampaikan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun apabila terdapat dugaan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan dilakukan oleh oknum tertentu, maka
hal tersebut harus diusut secara transparan. INAKOR akan segera menyampaikan laporan resmi disertai data dan bukti yang kami kumpulkan agar persoalan ini dapat diungkap secara objektif dan tidak mencoreng nama baik institusi,” tegas Unandra.
Ia menambahkan bahwa apabila nantinya ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang ataupun pungutan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka aparat penegak hukum diharapkan dapat menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.
Praktik pungutan liar bertentangan dengan semangat Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin setiap warga negara memperoleh kepastian hukum yang adil. Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan juga wajib berpedoman pada prinsip pemerintahan yang bersih sebagaimana diamanatkan dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta apabila memenuhi unsur pidana dapat diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
INAKOR DPW Provinsi Riau juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi, dokumen, maupun bukti pendukung untuk menyampaikannya melalui mekanisme yang sah agar dapat membantu proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Seluruh informasi dalam rilis ini merupakan dugaan yang masih memerlukan pembuktian melalui proses klarifikasi dan penyelidikan oleh aparat yang berwenang. Semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter : Handoko
Langsung ke konten








