JAKARTA| Tvnyaburuh.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah kepada pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, nilai subsidi upah yang akan diterima pekerja sebesar Rp1 juta yang akan diberikan satu kali.
“Pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah ini tentu saja warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi persnya pada Rabu (21/7/2021) dilansir dari kompas.com.
Selain itu, Kemnaker juga akan tetap menyalurkan subsidi upah kepada para pekerja yang gajinya di atas Rp 3,5 juta, asalkan sesuai dengan kriteria.
Beberapa kriterianya, antara lain peserta iuran aktif BPJS Ketenagakerjaan dan wilayah kerjanya masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.
Berikut ini 29 daerah yang tetap menerima subsidi upah, meskipun gaji di atas Rp 3,5 juta:
DKI Jakarta
Kepulauan Seribu
Jakarta Barat
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
Jakarta Utara
Jakarta Pusat
Banten
Kabupaten Tangerang
Kabupaten Serang
Kota Cilegon
Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang
Kota Serang
Jawa Barat
Kabupaten Bogor
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Karawang
Kabupaten Bekasi
Kota Depok
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Bandung
Jawa Timur
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Gresik
Kota Surabaya
Kepulauan Riau
Kota Batam
Kabupaten Bintanida
Papua
Kabupaten Boven Digoel
Kota Jaya Pura
Perlu diketahui, Rp1 juta merupakan nilai gabungan selama dua bulan dari bantuan yang diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan untuk tiap pekerja.
#Tim