Buruh Cek! Pekerja Gaji Diatas 3,5 Juta Tetap Dapat BLT Rp 1 Juta, Ini Daerahnya

JAKARTA| Tvnyaburuh.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah kepada pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, nilai subsidi upah yang akan diterima pekerja sebesar Rp1 juta yang akan diberikan satu kali.

“Pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah ini tentu saja warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi persnya pada Rabu (21/7/2021) dilansir dari kompas.com.

Selain itu, Kemnaker juga akan tetap menyalurkan subsidi upah kepada para pekerja yang gajinya di atas Rp 3,5 juta, asalkan sesuai dengan kriteria.

Beberapa kriterianya, antara lain peserta iuran aktif BPJS Ketenagakerjaan dan wilayah kerjanya masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.

Berikut ini 29 daerah yang tetap menerima subsidi upah, meskipun gaji di atas Rp 3,5 juta:

DKI Jakarta

Kepulauan Seribu

Jakarta Barat

Jakarta Timur

Jakarta Selatan

Jakarta Utara

Jakarta Pusat

Banten

Kabupaten Tangerang

Kabupaten Serang

Kota Cilegon

Kota Tangerang Selatan

Kota Tangerang

Kota Serang

Jawa Barat

Kabupaten Bogor

Kabupaten Purwakarta

Kabupaten Karawang

Kabupaten Bekasi

Kota Depok

Kota Bogor

Kota Bekasi

Kota Bandung

Jawa Timur

Kabupaten Pasuruan

Kabupaten Mojokerto

Kabupaten Sidoarjo

Kabupaten Gresik

Kota Surabaya

Kepulauan Riau

Kota Batam

Kabupaten Bintanida 

Papua

Kabupaten Boven Digoel

Kota Jaya Pura

Perlu diketahui, Rp1 juta merupakan nilai gabungan selama dua bulan dari bantuan yang diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan untuk tiap pekerja.

#Tim