Tanah yang Dibangun Citra Land Helvetia Masih Sengketa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Dengan nomor perkara: 256/Pdt.G/2022/PN.LBP

Share

Tanah yang Dibangun Citra Land Helvetia Masih Sengketa di Pengadilan Negeri Lubuk pakam Dengan nomor perkara: 256/Pdt.G/2022/PN.LBP

DELI SERDANG | Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Menggelar kembali Perkara Perdata Nomor: 256/Pdt.G/2022/PN.LBP pada Hari Kamis, 20 Juli 2023 dimulai. Sekitar pukul 11.58 WIB dihadiri Penggugat dari Pengacara LBH Gajah Mada diwakili Farid Fatur Rahman SH, Tergugat I PTPN.II dan Tergugat IV PT. Ciputra/Citraland Helvetia diwakili Pengacaranya dan Tergugat II BPN Deli Serdang sementara Tergugat III dinas Cipta Karya Tidak Hadir untuk kesekian kalinya.

Tanah Yang Dibangun Citraland Helvetia Sengketa Di Pengadilan, Cipta Karya Mangkir Lagi Setelah Penggugat menyampaikan alat bukti kepada Hakim Ketua disaksikan para tergugat, maka sidang ditunda pada Hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 dengan agenda para Tergugat untuk menyampaikan alat buktinya masing masing, baik Tergugat I, II, III dan IV.

Sidang yang berjalan singkat dihadiri para hadirin yang memadati ruang sidang, dicelah celah para hadirin terlihat salah seorang Pengacara dari pihak Citraland Helvetia duduk bersama sama Tim Pengacara lainnya.

Usai Hakim menokok palu menutup jalannya persidangan, maka para hadirin keluar dari ruang sidang. Pada kesempatan yang sama di depan kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Para awak Media mengambil waktu mewawancarai Pengacara LBH Gajah Mada Farid Fatur Rahman SH, dengan penjellasannya antara lain bahwa pihaknya sangat menyesalkan Ketidak hadiran tergugat ketiga pihak Dinas Cipta Karya untuk kesekian kalinya didalam persidangan Perkara Perdata Nomor 256/Pdt.G/2022/PN.LBP.

Ketika Wartawan menanyakan bahwa sesuai informasi yang diperoleh di lokasi Tanah Sengketa kini telah berdiri bangunan Rumah dan Toko CITRALAND HELVETIA dengan harga per unitnya mencapai 2,5 Milyar rupiah dan sesuai informasi melalui Promosi Medsos Youtube diperoleh data bahwa Ruko tersebut ditawarkan dengan Sertipikat Hak Milik, maka Pengacara mengingatkan kepada para Konsumen yang berminat membeli atau sudah terlanjur membayar panjar atas Rumah Mewah tersebut Harus lebih teliti karena Hingga kini,

Permasalahan Tanah yang dibangun CITRALAND HELVETIA tersebut Masih SENGKETA di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dan pihaknya telah Mengajukan Pemblokiran ke BPN Deli Serdang, dan telah Meminta kepada Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang agar TIDAK menerbitkan Surat dan Sertifikat apapun diatas TANAH YANG Masih Berperkara di Pengadilan.

Mengenai adanya BOCORAN info A1 dari pihak orang dalam BPN Deli Serdang yang mengatakan bahwa saat ini telah disiapkan Pemetaan Bidang masing masing rumah Citraland Helvetia tersebut sambil menunjukkan data sebagaimana dibawah ini:

Maka dengan tegas Pengacara LBH Gajah Mada menegaskan apabila nantinya Pihak BPN ketahuan telah menerbitkan Sertifikat Di Lahan Tanah Sengketa tersebut maka pihaknya kelak akan Mempidanakan Pihak pihak yang terlibat, karena sudah Jelas Hingga kini Perkaranya masih berjalan, dan dengan dalil apapun Pihak BPN sangat salah bila Menerbitkan Sertifikat diatas TANAH SENGKETA.

Selesai diwawancarai Pengacara LBH Gajah Mada Farid Fatur Rahman SH didampingi TIM Kita Bersatu Mempertahankan NKRI berfoto bersama di depan Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. (tim)disela pertanyaan dari tim media ke LBH GAJAH MADA turut hadir juga tokoh pemuda sumatera Utara bung edi susanto menjelaskan kepada awak media bahwa maraknya penggusuran,

Penghancuran tanah sawah/ladang dan hunian serta sarana pendidikan bahkan rumah ibadah rakyat, yang dilakukan oleh PTPN2 serta aparat satpol pp pemkab deli serdang dengan dalil klaim sertifikat HGU No : 152 , Sertifikat HGU No : 111 dan HGU lain2 dengan dalil diduga seolah olah bentuk dan isinya otentik maka sudah seharusnya kita mendorong Aparat penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan dan lembaga independen serta Akademisi.

Praktisi untuk melakukan penyelidikan, investivigasi atas keontentikan klaim HGU tersebut demi tegaknya persamaan hukum setiap warga negara dan tegak nya Azas Negara Hukum Hukum dan terciptanya rasa keadilan hukum masyarakat serta mencegah terjadinya eksekusi tanpa putusan pengadilan/tanpa putusan proses hukum yg mengakibatkan anak2 dan perempuan terlantar dan terluka, terhentinya pendidikan,terganggunya ibadah masyarakat.

#tim
Sumber: ketua Hipakad63 Sumut

banner 468x60