PELALAWAN | TVNYABURUH.COM — 24/10/2022. PT. RENTAMA salah satu subkontraktor PT.RAPP April Group PHK sepihak terhadap 7 pekerja, dalam proses perundingan Bipartit 1 dan 2 tidak menemukan hasil kesepakatan pihak perusahaan tetap merumahkan pekerja dengan alasan non job.
Pekerja yang ter PHK sudah berkerja tahunan namun belum mendapatkan kepastian hubungan kerja, PT.RAPP sebagai pihak pemberi kerja kepada subkontraktor tentu harus bijak dalam memberi dan juga mengawasi agar segala bentuk hak dan kewajiban pekerja dapat terpenuhi.
PUK SPAI/FSPMI PT. RENTAMA telah memasukan surat tripartit ke Disnaker Kabupaten Pelalawan namun hingga saat ini belum mendapatkan respon kepastian kapan akan dilaksanakan pertemuan,
menyikapi hal tersebut kami dari Forum Solidaritas Peduli Mahasiswa Terhadap Buruh dalam waktu dekat akan gelar aksi gabungan bersama PUK SPAI/FSPMI menuntut dan mempertanyakan kelanjutan nasib 7 pekerja yang di PHK oleh PT. RENTAMA selaku subkontraktor PT.RAPP April Group.
Raihan Afrinal selaku koordinator FSPMB tegaskan kepada subkontraktor agar jangan se suka-suka nya saja merumahkan atau PHK pekerja, karena mereka punya keluarga anak dan istri yang harus mereka penuhi kebutuhan untuk keberlangsungan hidup.
Kami sangat menyayangkan dan prihatin hal ini terjadi maka kami tegaskan akan menyuarakan permasalahan ini dengan jalur aksi damai.
Laporan: Nofri Hendra
Langsung ke konten








