Willy Agus Utomo : Selain Kota Medan, Buruh di 22 Daerah Sumut Wajib Dapat BLT Rp1 Juta, Ini Daerahnya Buruan Cek!

MEDAN| Tvnyaburuh.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumater Utara (DPW FSPMI Sumut) Willy Agus Utomo menyampaikan kepada seluruh buruh di Sumut agar segera mempertanyakan kepada pihak perusahaan masing-masing terkait rencana pemerintah yang akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp.1 juta bagi buruh terdampak PPKM Level 3 – 4.

Menurut Willy, BSU tersebut ternyata tidak hanya untuk pekerja/buruh kota Medan yang terdampak PPKM Level 4, akan tetapi dalam peraturannya pekerja yang terdampak PPKM level 3 juga berhak atas bantuan tersebut.

“Saya sudah komunikasi langsung dengan Kadisnaker Sumut Pak Baharuddin Siagian, beliau menyatakan pekerja terdampak PPKM Level 3 di Sumut juga berhak atas BSU tersebut, itu berarti ada 22 kabupaten/kota buruh Sumut yang harus dapat bantuan itu,” papar Willy kepada wartawan di Medan.(2/8/2021).

Menurut Willy, sesuai surat Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi terkait 22 daerah yang menerapkan PPKM Level 3, yaitu: Asahan, Dairi, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Karo, Binjai, Gunungsitoli, Pematangsiantar, Sibolga.

Selanjutnya, Tebingtinggi, Labuhanbatu, Nias, Nias Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba Samosir.

“Jadi kita himbau, kepada pekerja/buruh di 22 daerah tersebut, agar segera mempertanyakan kepada HRD perusahaan, untuk agar segera didaftarkan sebagai penerima BSU di kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat,” kata Willy.

Sedangkan 10 daerah lain yang masuk dalam PPKM Level 2, yaitu Batubara, Tanjung Balai, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, Kabupaten Langkat, Mandailing Natal, Nias Barat, Nias Selatan, Padang Lawas dan Padang Lawas Utara.

“Terkait daerah yang belum dapat, kita akan perjuangkan juga kedepannya, harap bersabar,” pungkas Willy.

Sebelumnya menteri tenagakerja Ida Fauziyah, telah mengumumkan, nantinya bantuan subsidi upah (BSU) akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Bantuan diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Bantuan juga sudah mulai dikrimkan secara bertahap terhadap sekitar 8 jutaan pkerja/buruh yang terdampak pada Juli- Agustus 2021.

Ayo Sahabat buruh, segera cek ke HRD anda, agar terdaptar sebagai peserta penerima BSU, kan lumayan untuk nambah kebutuhan hidup anda dan keluarga.

#Tim