Willy Agus Utomo : Jangankan Menuntut dan Memvonis Maulana Syafi’i, Mendudukannya Sebagai Terdakwa Saja Sudah Kesalahan

banner 120x600

PALAS| Sidang lanjutan dugaan kriminalisasi terhadap aktivis buruh Maulana Syafi’i selaku Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Padang Lawas digelar hari ini di Pengadilan Negri Sibuhan, Kamis (29/7/2021).

Dalam sidang mendengarkan keterangan terdakwa, persidangan berjalan selama 3 jam tersebut, Maulana Syafi’i selaku terdakwa mengungkap seluruh fakta yang terjadi, menurut Maulana uang THR terhadap buruh BHL PT PHS yang menuding di gelapkan adalah tidak benar.

Justru kata Maulana, sebanyak 4 buruh yang keberatan itu diduga sengaja tidak mau menerima uang THR setelah sebelumnya memberikan surat kuasa penuh kepada KC FSPMI Untuk di Advokasi, stelah di advokasi dan berhasil, tiba tiba ke 4 buruh tidak mau menerima dengan alasan takut tidak dipekerjakan kembali.

“Pengurus PUK sudah berkali kali memberikan haknya tapi tetap ditolak, hingga akhirnya mereka menuding digelapkan, hingga saat ini saya tidak pernah memegang uang hak mereka, justru masih di PUK FSPMI PT PHS uang THR mereka,” ungkap Maulana Syafi’i di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan.

Sementara itu usai persidangan yang berlangsung selama 3 jam tersebut, Penasehat Hukum Maulana Syafi’i yaitu Willy Agus Utomo SH bersama Daniel Marbun SH menggelar konfrensi persnya.

Willy Mengatakan, jangankan untuk menuntut dan memvonis Maulana Syafi’i, Mendudukanya sebagai terdakwa saja itu merupakan kesalahan dari awal.

“Kita minta hakim objektif, dan fakta dalam persidangan jelas semua saksi terlapor tidak sinkron dan terkesan mengada-ada bahkan ada dugaan banyak keterlibatan perusahaan yang mengarah pada kriminalisasi Maulana Syafi’i, yang saat ini sedang berjuang menuntut hak-hak kaum buruh Disana, kita akan lawan terus sampai menang,” tegas Willy Agus Utomo yang juga selaku Ketua DPW FSPMI Provinsi Sumatera Utara.

Hal senada disampaikan oleh Daniel Marbun SH, LBH FSPMI Sumut, ia menyampaikan saksi-saksi terkesan diajari bahkan tidak tau persoalan, justru terkuak dari salah satu saksi pelapor jelas ada keterlibatan dari pihak perusahaan dalam persidangan.

“Kami minta Majelis Hakim membebaskan Maulana Syafi’i dari segala tuntutan hukum,” pungkasnya.

Pantauan Tim TVnya Buruh, Masjelis Hakim yang dipimpin Novita Megawati Aritonang SH sekira pukul 17.30 WIB, mengetuk palu guna menunda persidangan hingga tanggal 5 Agustus 2021 mendatang, dengan agenda keterangan saksi yang menguntungkan terdakwa.

#Tim