Warga Tadukan Raga Kembali Datangi Propam Poldasu untuk Menghantarkan Bukti Tambahan terkait Laporan Saksi Salmon yang Diduga Direkayasa Juper Polresta Deli Serdang

banner 120x600

 

DELI SERDANG | (Selasa, 11/3/2025) Seorang warga desa Tadukan Raga dusun I Tungkusan Kecamatan STM Hilir kabupaten Deli Serdang, sebelumnya mendatangi Ruang Pelayanan Pengaduan Masyarakat pada tanggal (3/2), untuk melaporkan oknum polisi inisial Brigadir DB, SH ke Propam Polisi Daerah Sumatera Utara. (Senin, 10/3/2025)

banner 728x90

Hafifuddin Hamid kembali mendatangi Propam Poldasu bersama kuasa hukumnya Jamot Samosir, SH untuk menghantarkan bukti tambahan guna untuk memperkuat bahwa Hafifuddin Hamid yang sebelumnya diduga dituduh memukul Salmon Ginting pada tahun 2024 yang lalu. Terkait hal itu faktanya tidaklah benar. Diduga melainkan rekayasa Juru Periksa (Juper) oknum Polisi inisial Brigadir DB, SH.

Pada faktanya kejadian kericuhan itu tidaklah sesuai apa yang telah dilaporkan Salmon Sembiring sehingga Hafifuddin Hamid ditangkap oknum Polisi dan di penjarakan selama 20 hari didalam sel tahanan polresta deli serdang.

Terbukti dari pernyataan ke 2 (dua) saksi yakni, Permadi Natanegara dan Robin Nelson Sitepu dengan mencabut laporan mereka sebagai saksi dari Salmon Sembiring yang diduga sebagai korban pemukulan dari yang diduga pelaku pemukulan bernama Hafifuddin Hamid yang ditersangka kan.

Kedua saksi tersebut menyatakan kalau dirinya terkejut ada Berita Acara Pelapor (BAP) tambahan bahwasanya mereka disuruh menandatangani berita acara untuk menyatakan kalau kedua saksi mengakui Hafifuddin menyentuh, memukul kepala Salmon Sembiring.

“Pada saat itu, saudara Hafifuddin di TKP dia tidak ada memukul, dia hanya melerai, di BAP pertama, saya ditanya sama juper adakah saudara Hafifuddin memegang atau memukul Salmon, tidak ada, saya bilang!, disitu saya melihat saudara Hafifuddin hanya melerai, yang saya sesali, ada di BAP tambahan itu, saya tanpa dimintai keterangan, ada BAP yang sudah dipersiapkan, saya membaca sampai disana. Dan yang memberikan BAP itu saudara Dasrul selaku juper dengan kasubdit yang namanya marga Damanik, saya disuruh baca, dan di poin 18, saudara Permadi melihat saudara Hafifuddin memegang kepala Salmon, disitu saya dibilang sama pihak juper, minta tolong mereka, dikarenakan ada selentingan dari polres saudara Hafifuddin mempravitkan polresta deli serdang, denga bahasa mereka, tolonglah bg, apapun ceritanya abang yang bisa menolong kita, itu yang membahasakan pak Damanik.” Ucap Permadi Natanegara

“Saya menjelaskan itu di polres sama juper bahwa saudara Hafifuddin dia hanya melerai tidak ada pemukulan kepada saudara Salmon, begitu juga BAP yang ke dua, saya dijemput 11 orang dari rumah, sekitar jam 7 saya sampai polres, saya dibawa ke ruangan dan saya direkam, terus menanyakan saudara Hafifuddin lagi!, sampai tiga kali dipertanyakan, bahwa peran saudara Hafifuddin ini sebagai apa, saya tegaskan, saudara Hafifuddin hanya melerai tidak ada memukul saudara Salmon, dia memisahkan dari keributan itu.” Ucap Robin Nelson Sitepu.

Hafifuddin Hamid yang diduga ditersangkakan, di tanyai awak media, harapannya seperti apa, ia mengatakan “Mohon kepada kejari Lubuk Pakam untuk di BAP ulang para saksi dari pelapor, karna berbeda dengan pernyataan saksi dengan BAP dari pihak polresta deliserdang.” Ujarnya

Jamot Samosir juga menyampaikan kepada tvnyaburuh “Sejauh ini kami sudah diperiksa, kita menyampaikan tambahan bukti surat yang menerangkan bahwa saksi pelapor membuat pernyataan bahwa pak Hafifuddin tidak ada melakukan penganiyaan terhadap Salmon Sembiring, yakni saksi bernama Permadi dan Robin, harapan kami ingin kepastian hukum, kami ingin keadilan bapak Hafifuddin yang tidak ada melakukan perbuatan pidana, dan bapak Hafifuddin ini di kriminalisasi, mohon keadilan mohon kepastian hukum.” Ujarnya Tegas

 

 

Reporter: Ahmad Jais