SHARE NOW

Warga Sempali Resah Diberikan Surat Perintah Pengosongan Serta Intimidasi Adu Mulut Dengan Pihak PTPN II

Warga Seampali Resah Diberikan Surat Perintah Pengosongan Serta Intimidasi Adu Mulut Dengan Pihak PTPN II

DELI SERDANG | Sudah sejak 19 September 2023 ini terjadi dan terus berlangsung sampai hari ini 26 September 2023 Klaim HGU masih seputar SERTIFIKAT HGU NO 152 Ntah dalil hukum apa, tanpa di hadirin pihak Instansi terkait untuk meminta Pengosongn ladang dan hunian warga.

Tak ada sosialisasi keberadaan SERTIFIKAT HGU 152 dari PIHAK Kecamatan dan Desa, baik mengenai batas – batas, luasnya, dan Penjelasan bahwa HGU 152 itu atas dasar Surat Keputusan Menteri Negara Agraria nomor dan tahunnya.
Pihak perusahaan terus menerus warga dengan surat perintah pengosongan dan penekanan – penekanan dengan argumen argumen adanya SERTIFIKAT HGU 152.

Keresahan warga dan mencekamnya akibat intimidasi itu pastilah sangat berpengaruh terhadap pshykologi anak – anak dan kaum wanita, Edi Susanto menyatakan bahwa pihak PTPN 2 sangat tidak Transparan atas klaim HGU.

Apa cukup ngaku ada HGU Lalu ngusiri rakyat. Mengapa tak di undang warga, hadirkan BPN di Kecamatan atau Desa.

Apa logika jika ngaku ada HGU Lalu paksa rakyat ngosongin ladang dan huniannya,,atau ngaku klaim HGU Lalu rakyat di suruh terima yakin ,pasrah diperlakukan Apa semau Perusahaan.

Apa di benarkan hukum TINDAKAN Perusahaan untuk memerintah Pengosongan, mengintimidasi atau lalu mengeksekusi hunian ,ladang warga. Jika AKTA SERTIFIKAT HGU 152 CACAT/ASPAL tidak sesuai pasal 1868 KUH PERDATA dan Peraturan Pelaksana PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah maka jika merusak bangunan warga maka bisa jadi perbuatan melawan hukum yakni melanggar pasal 170, 263/270 KUH Pidana yang di ancaman 6 tahun penjara, Oleh karenanya Camat Percut Sei Tuan,

terjadi adu mulut antara warga dengan pihak PTPN2.foto

Kades Seampali harus pro aktif sebagai ujud memegang amanah rakyat segera memanggil PTPN II dan Menghadirkan BPN sebagai klarifikasi dan atau sosialisasi KEBERADAAN SERTIFIKAT HGU yang jadi dasar klaim HGU Tupoksi Kades dan Camat adalah servis goverment bukan sebatas ngurus KTP dan Kartu Rumah Tangga.

Sebaiknya Camat dan Kades segera ambil inisiatif mendudukan para pihak agar ketemu solusi hak dan kewajiban para pihak,,bukan mendiamkan ,tutup mata menunggu jatuh korban di kedua belah pihak, jangan sampai terjadi di daerah2 nusantara lainnya,diperbaiki pihak
Jika PTPN II takut mempertanggungjawabkan SERTIFIKAT HGU 152 dan menolak sosialisasi di tambah Camat Percut Sei Tuan dan Kades Seampali membiarkan intimidasi, penindasan pada warga maka PATUT kita duga ADA PERMUFAKATAN BURUK dengan menggunakan akta seolah olah otentik lalu menggusur hunian dan ladang rakyat untuk tujuan mengalihkan ke bisnis konglomerat. Kita amati pro aktif Camat Percut Sei Tuan dan Kades Seampali dalam menjalankan Amanah Rakyat.

#red

Penulis: Edi Soesanto

One thought on “Warga Sempali Resah Diberikan Surat Perintah Pengosongan Serta Intimidasi Adu Mulut Dengan Pihak PTPN II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER