SHARE NOW

Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Oleh Ibnu Syahputra Sutomo Asisten Litigasi PTPN III Persero

Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Oleh Ibnu Syahputra Sutomo Asisten Litigasi PTPN III Persero

ASAHAN | Dalam sebuah Artikel yang di tulis dalam buku harian Ibnu Syahputra Sutomo Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Sumatera Utara, benar menjadi trobosan Intelektual Maha siswa masa kini !!! Berikut Isinya

“Dalam Era yang terus berubah dan kompleks ini, pembaharuan hukum pidana menjadi suatu kebutuhan mendesak. Pembaharuan ini diperlukan untuk menjawab tantangan baru dalam mewujudkan keadilan yang lebih inklusif dan efektif.”

“Ketidaksetaraan, perkembangan teknologi, dan perubahan paradigma nilai merupakan faktor yang mendorong perlunya pembaruan hukum pidana. Pembaharuan ini tidak hanya mencakup perubahan substansi hukum, namun juga mempertimbangkan aspek procedural untuk memastikan bahwa sistem hukum pidana dapat memberikan perlindungan hak asasi manusia, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih baik.”

“Dalam konteks globalisasi, kerja sama lintas negara menjadi kunci dalam menghadapi tantangan keamanan yang melintasi batas-batas nasional. Dengan menganalisis urgensi pembaharuan hukum pidana bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang perlunya adaptasi hukum pidana dengan realitas zaman sekarang. Diharapkan bahwa pembaruan tersebut dapat menciptakan sistem hukum pidana yang responsif, adil, dan efisien untuk menjaga kestabilan dan keamanan masyarakat di masa depan.”

Hukum pidana sebagai sistem norma yang mengatur perilaku dan menjaga keadilan dalam suatu masyarakat adalah suatu entitas yang hidup, senantiasa beradaptasi dengan perubahan dan dinamika yang terus berkembang. Dalam menghadapi era Modern yang dipenuhi dengan tantangan baru, pembaharuan hukum pidana menjadi sebuah keniscayaan yang mendesak. Lalu, yang menjadi pertanyaan apa urgensi pembaharuan hukum pidana dalam konteks keberlanjutan dan keadilan di Masyarakat?

1). Penyesuaian Terhadap Perkembangan Teknologi.
Perkembangan teknologi memunculkan bentuk-bentuk kejahatan yang tidak terbayangkan sebelumnya, seperti kejahatan siber dan cyberbullying. Pembaharuan hukum pidana diperlukan agar dapat menanggapi tantangan ini dengan memberikan landasan hukum yang jelas dan efektif.

2). Mengakomodasi Nilai-Nilai Baru dalam Masyarakat; Masyarakat terus berubah, bersamaan dengan itu nilai-nilai dan norma-norma yang dijunjung juga mengalami evolusi. Pembaharuan hukum pidana memastikan bahwa aturan yang berlaku mencerminkan nilai-nilai masyarakat yang berkembang, sehingga dapat lebih diterima dan dihormati.

3). Menjamin Perlindungan Hak Asasi Manusia; Pembaharuan hukum pidana bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara keamanan masyarakat dan hak asasi individu. Melalui revisi dan pembaruan, kita dapat memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan tetap adil dan proporsional tanpa melanggar hak asasi manusia.

4). Mengatasi Kesenjangan dan Diskriminasi:Sistem hukum pidana yang kuno mungkin dapat memberikan ruang bagi kesenjangan dan diskriminasi. Pembaharuan hukum pidana membuka peluang untuk meninjau kembali sanksi dan proses peradilan, mengarah pada sistem yang lebih inklusif dan setara.

5). Meningkatkan Efisiensi Penegakan Hukum; Proses penegakan hukum yang efisien adalah kunci keberhasilan dalam menjaga ketertiban. Pembaharuan hukum pidana dapat menyelaraskan ketentuan hukum dengan realitas lapangan, meminimalkan celah hukum, dan memastikan penegakan hukum yang efektif.

6). Keterlibatan Masyarakat dalam Pembaharuan:
Pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembaharuan hukum pidana tidak dapat diabaikan. Melibatkan publik dalam perumusan dan evaluasi undang-undang memberikan kelegaan bahwa hukum yang dihasilkan adalah cerminan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Dalam melangkah menuju masa depan, keberlanjutan hukum pidana sangat bergantung pada sejauh mana kita mampu menyikapi perubahan. Urgensi pembaharuan hukum pidana bukanlah sekadar respons terhadap masalah kekinian, tetapi merupakan investasi dalam keadilan yang abadi dan keselarasan antara hukum dan masyarakat yang terus bergerak maju.

Reporter: Syahri Al Amin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER