MEDAN | (Senin, 28/10/2024). Yayasan Pendidikan Sosial Dwiwarna Medan merupakan suatu lembaga pendidikan yang menaungi Institut Teknologi Medan (ITM), SMK Dwiwarna, SMA Dwiwarna, SMP Dwiwarna.
Yayasan Pendidikan Sosial Dwiwarna Medan saat ini sedang dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU -S), hal ini dikarenakan adanya tagihan atas gaji Para Dosen, Staff/Karyawan yang belum dibayarkan, sebagaimana Putusan PHI No 278/Pdt.sus-PHI/2023/Pn Mdn dan No 279/Pdt Sus-PHI/2023/Pn Mdn pada tanggal 03 April 2024 yang telah berkekuatan hukum Tetap (Inckraht).
Yayasan Pendidikan Sosial Dwiwarna Medan dalam hal ini telah di tegur sebanyak 2 (dua) kali secara Patut oleh ketua Pengadilan Negeri Medan agar melakukan pembayaran sesuai isi putusan tersebut, akan tetapi Yayasan Pendidikan Sosial Dwiwarna Medan tidak menjalankan teguran secara sukarela.
Yayasan sosial Dwiwarna Medan dinilai telah lalai dan tidak memperdulikan Perintah Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk melaksanakan pembayaran, sehingga Para Dosen, Staff/Karyawan Ir. Kuswandi Dkk dan Hari Siswanto Dkk melalui kuasa hukumnya Dr (C) M. Adli. Basalamah S.H.,M.H.,CPM.,CPLi dan Eko Prasetia Siregar, S.H.,M.Kn pada Kantor Hukum Basalamah & Partner mengajukan Permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Medan.
Dr (C) M Adli Basalamah S.H.,M.H.,CPM.,C.PLi kepada awak media menyampaikan “Kami Menegaskan agar Yayasan Pendidikan Sosial Dwiwarna Medan harus bertindak kooperatif dan segera melakukan pembayaran hak-hak seluruh Dosen, staff/Karyawan, pekerja, buruh yang telah mengabdi puluhan tahun selain hal tersebut selama ini gaji Para Dosen, Staff dan Karyawan, Pekerja, Buruh tidak sesuai dengan UMK kota Medan.” Katanya
“Hal ini juga telah di perjuangkan agar para Dosen, staff dan karyawan dapat menerima hak-haknya atas kekurangan upah yang selama ini tidak diterima.”
“Sesuai Penetapan Pengawas ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 560/435-7/DTK/XII/2022 22 Desember 2022 dan Nomor 08-7.1/DTK-UPT PK WIL.I/2021 tanggal 26 Februari 2021 serta Nomor 357.1/DTK UPTD PK WIL.1/2024 tanggal 7 Juni 2024 Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna Medan mempunyai kewajiban yang harus dibayarkan kepada klien kami.” Cetus Kuasa hukum para pemohon PKPU-S yang biasa di panggil Ai Basalamah.
Yayasan Pendidikan Sosial Dwiwarna Medan telah dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara sebagaimana Putusan No 19/Pdt.Sus-PKPU/2024/Pn Niaga Mdn tanggal 21/10/2024 Berdasarkan hal tersebut.
Yayasan Pendidikan Dan Sosial Dwiwarna Medan (Dalam PKPU-S) tidak dapat melakukan tindakan apapun tanpa persetujuan oleh Tim Pengurus PKPU.
Sejalan dengan hal itu, Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Marudut Simanjuntak, S.H., M.H., MBA dan Steven Paskah Lamhot Afriedinata Simanjuntak S.H., M.H., mengingatkan kepada Debitor PKPU untuk tidak melakukan tindakan kepengurusan atas seluruh atau sebagian harta Yayasan tanpa persetujuan Tim Pengurus PKPU serta Debitor PKPU tidak dibenarkan untuk bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap hartanya yang dapat menimbulkan kerugian bagi kreditor sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dan segala tindakan yang dilakukan sejak putusan pkpu yang melanggar hukum maka Yayasan Pendidikan Dan Sosial Dwiwarna Medan akan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik secara PIDANA maupun PERDATA.
Dalam hal Tim Kantor Hukum Basalamah & Partner, menghimbau kepada seluruh guru, dosen dan para pegawai apabila ada mengalami nasib yang sama terkait upah yang belum dibayarkan dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yakni Upah Minimum Kota (UMK) Kota Medan serta pesangon, penghargaan masa kerja, THR, atau uang cuti yang selama ini belum diterima atau belumdiberikan oleh pihak yayasan Pendidikan Sosial Dwiwarna Medan dapat mengajukan Tagihan ke Pengurus Yayasan Pendidikan dan sosial Dwiwarna Medan, dan dapat melalui Kantor Hukum Basalamah & Partners.
“Saya berharap dalam 45 hari Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna Medan dalam PKPU Sementara mampu untuk menjalankan kewajibannya.” Ujar Eko Prasetia
Editor: A.Jais
Sumber: Kantor Hukum Basalamah & Partner