SERDANG BEDAGAI | Satu satunya pihak yang mengajukan bukti alas Hak pihak Ahliwaris Ahmad Dahlan Nasution.
Sidang acara pembuktian Permulaan berdasarkan bantahan kompetensi dari pihak tergugat ATR/BPN Serdang Bedagai dan turut tergugat IV PT. PD Paya Pinang berjalan alot di Pengadilan Negeri Sei Rampah Serdang Bedagai. Selasa, 10/12/2024.
Prihal bukti bukti berupa putusan yang di ajukan oleh PT. PD Paya pinang di tegaskan pengacara penggugat bukanlah bukti alas hak kepemilikan Tanah.
Ada pun bukti yang di ajukan pihak tergugat ATR/BPN Serdang Bedagai adalah dua alat bukti SK HGU No 1. Tahun 1984 dan SK HGU No 1 tahun 1986 yang kedua nya adalah produk hukum ATR/BPN Deli Serdang dalam bentuk Dari copy ke Copy lagi.
Dan yang di sampaikan di depan pengadilan bukanlah suatu alas bukti hak kepemilikan Tanah yang Sah dan di tambah lagi HGU tersebut sudah Mati 13 tahun lalu.
Bersamaan dengan hal tersebut di tegaskan para penggugat yang merupakan ahli waris dari Ahmad Dahlan Nasution melalui Kuasa hukumnya M. Aris Damanik,S.H dan Eko Prasetyo Siregar,S.H.Mkn
Dalam acara pengajuan alat bukti ini satu satunya pihak yang mengajukan alat bukti berupa alashak kepemilikan Tanah adalah Pihak klien kami selaku Penggugat dalam perkara Gugatan Nomor 47/P.dt-G/2024.Srh.
“Berupa akta jual beli lahan Nomor 24, maka wajar sah dan beralasan Hukum majelis hakim yang mengadili memperhatikan alat bukti tersebut.” pungkas M. Aris Damanik,S.H pengacara para ahli waris Ahmad Dahlan Nasution tsb.
#Red