SHARE NOW

Surat Ahli Waris Diduga Tanda Tangannya Dipalsukan, Edwin Simanjuntak: Saya Akan Buat Laporan ke Kapolresta Deli Serdang

Surat Ahli Waris Diduga Tanda Tangannya Dipalsukan, Edwin Simanjuntak: Saya Akan Buat Laporan ke Kapolresta Deli Serdang

DELI SERDANG | Pemalsuan data yang berbentuk Surat Kuasa Ahli Waris dibuat oleh pemerintah desa Medan Senembah pada tanggal 15 Agustus 2023 yang di ajukan oleh Sonny Marlise(62.Pr) bersama anaknya inisial JRS(28.Lk) yang diduga memalsukan tanda tangan adik kandungnya yang bernama Edwin Simanjuntak, dan ini telah melanggar Undang-undang Pasal 263 ayat (1) KUHP, jika hukuman pemalsuan tanda tangan adalah penjara selama 6 tahun.

Sebelum pembuatan surat kuasa ahli waris yang diterbitkan pemerintah desa Medan Senembah yang di tanda tangani Jasri selaku kepala desa Medan Senembah di kecamatan Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang, yaitu surat keterangan pernyataan ahli waris yang telah diterbitkan oleh mantan kepala desa Azrai Sulaiman pada tanggal 30 Juni 2020 Surat Keterangan dengan nomor: 470/1040.

Adapun surat tersebut menerangkan bahwa dari kedua orang tua yang bernama Almarhum S Charles Simanjuntak dan Sonny Marlise melahirkan 4 orang anak laki-laki yang bernama inisial AFS(32.Lk), ADS(30.Lk), JRS(28.Lk) keterangan masih hidup, dan Edwin Simanjuntak(26.Lk) selaku korban yang diduga telah dipalsukan tanda tangannya serta keterangan Kosong(masih hidup.red) dalam surat keterangan tersebut.

Surat keterangan pernyataan masih hidup dibuat masa mantan kades Azrai Sulaiman tahun 2020.foto
Surat ahli waris yang dibuat kades Jasri tahun 2023 dengan tanda tangan edwin simanjuntak yang dipalsukan, dilingkari dan tanda panah.foto
Indentitas edwin simanjuntak tanda tangan asli dengan surat ahli waris tidak sama.foto

 

Edwin Simanjuntak bertempat tinggal di perumahan Cendana Asri GG. Mawar Blok AA3 Dusun 9 desa Medan Senembah selaku korban keberatan saat ditemui tvnyaburuh.com, mengatakan “saya akan buat laporan ke Kapolresta Deli Serdang, persoalan tanda tangan atau pembuatan surat ahli waris itu saya enggak pernah tau, dan itu bukan tanda tangan saya di surat ahli waris yang dibuat Abang kandung saya inisial JRS di kantor desa Medan senembah.” Pungkasnya (Jumat, 18/08/2023)

Jasri selaku kepala desa Medan Senembah lewat via telpon sekira pukul 14:23 Wib dimintai tanggapan oleh tvnyaburuh prihal penanda tanganan ahli waris, mengatakan “pada saat penanda tanganan disurat itu, tidak ada ke empat anaknya yang hadir di kantor desa, hanya saja yang hadir ibu dari Edwin Simanjuntak yang bernama ibu Sonny Marlise dan ditemani sebagai ahli waris di surat itu abang kandungnya Edwin Simanjuntak, inisial JRS.” Pungkas Jasri dengan nada tergesa-gesa saat Reporter Tvnyaburuh mengonfirmasi.

Reporter: A. Beny Haspi
Editor: Aj.Sembiring

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER