Sidang Lanjutan ke 3 Terkait Sengketa Tanah di Paya Gambar, Tergugat dan Turut Tergugat Mangkir di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Begini Kata Silvi Manurung?

SERDANG BEDAGAI | Sidang Lanjutan ke 3 terkait tanah sengketa 4.719 Ha yang diduga dikuasai PT PD Paya Pinang dengan 18 Ahliwaris yang terletak di Desa Paya Mabar dan Sei Buluh Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai. Pada Kamis, 24/9/2024 sekira pukul 14:00 Wib di Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Para Penggugat 18 Ahliwaris yang dikuasakan kepada selaku kuasa hukum ahli waris, Eko Prasetia, SH, M.Kn dan M. Aris Damanik, SH. Mereka berharap agar dapat menghormati sidang sengketa tanah di pengadilan negeri Sei Rampah tersebut.

“Apa yang kami dalilkan siap kami faktakan, jadi tolonglah patuhi persidangan dengan koperatif dan menghargai proses hukum yang ada.” Pungkas M. Aris Damanik, SH

Adapun yang tidak menghadiri sidang sengketa tanah dengan nomor 47 yakni, Tergugat ATR/BPN Serdang Bedagai dan Turut tergugat Pemkab Sergai, TUTR dan Dprd Sergei. Yang menghadiri sidang sengketa tanah dini hari yaitu, dari kuasa Hukum PT PD Paya Pinang sebagai turut tergugat.

Ketua Hipakad63 Sumut, Edy Soesanto, Amd dalam hal ini mengatakan, “Yang pertama, Terlebih kerugian yang timbul atas status HGU yang diduga tidak jelas dan merugikan ahli waris Ahmad Dahlan Nasution. Kedua, Pajak pemanfaatan penggunaan tanah dan atas memperoleh manfaat tanah apakah teraplikasi atau malah di gelap kan. Maka patut diduga, bahwa ada unsur dugaan penggelapan uang negara dalam hal ini terkait pajak pendapatan atas pendapatan tanah yang merugikan negara.” Ujarnya Edy

Sebagai perwakilan Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Serdang Bedagai, atau kuasa Hukum/Legal, Selvi Manurung mengatakan via pesan whatsapp “Kami ada kegiatan Peringatan Hari Agraria UUPA bang, tepatnya jatuh hari ini tanggal 24 september, dan Sidang masih proses pemanggilan para pihak. Namun, BPN sergai hadir di pemanggilan pertama bang.” Pungkasnya kepada wartawan tvnyaburuh.

 

Dan sidang dilanjutan pada tanggal 8/10/2024 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah Muhammad Sacral Ritonga S.H.,M.H. Dalam hal ini kedua belah pihak dapat melakukan mediasi.

Untuk itu kedua belah pihak, berharap kepada ATR/BPN Sumatera Utara dan ATR/BPN Serdang Bedagai, mewakili untuk menghadiri sidang berikutnya.

 

Reporter: Ahmad Jais Sembiring