SHARE NOW

Sidang Gugatan Tanah 7.2 Ha di PN Lubuk Pakam antara Penggugat dan 4 Tergugat Hadirkan Saksi Ahli, Kuasa Hukum: Kami sudah Melaporkan Pemblokiran, Kurun Waktu Pemblokiran Ternyata Diterbitkan oleh BPN Deli Serdang

 

 

DELI SERDANG | (Rabu, 25/9/2024). Semula Silviani (Penggugat) warga dusun I Melati Desa Paya Prupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terhadap tergugat I dan tergugat II dalam nomor perkara Reg: 1/Pdt.G/2022/PN.Lbp, yang diputuskan pada tanggal 7/9/2022.

Bahwa penggugat selaku salah satu Ahliwaris dari Alm. H. Murat Aziz dan Penggugat telah diberi kuasa dari seluruh Ahliwaris untuk mempertahankan harta warisan yang telah diwarisi oleh Alm. H. Murat Aziz, serta melakukan segala upaya hukum terhadap harta warisan tersebut.

Penggugat juga adalah pihak yang berhak atas tanah seluas 72000 M2 berasal dari pelepasan hak dari sultan deli selaku ketua adat bekas Concessie Helvetia yang terletak dijalan pertempuran dusun I Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan Surat Pelepasan Hak dari Sultan Deli dan kepala adat Masyarakat Deli yang termaktub di Istana Maimoon di Medan Tanggal 17 Juni 2004.

Setelah orang tua mendapatkan hak atas tanah tersebut, pada tanggal 17 juni 2004, telah melakukan pengurusan surat alas hak tanahnya dengan mengajukan permohonan hak kepada tergugat I Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, dan saat ini telah sampai pada tahap pengukuran sesuai dengan surat tugas pengukurannya tanggal 26 Maret 2014.

Sebagai yang berhak atas objek perkara tersebut, Kepala Desa Helvetia juga membenarkan bahwa orang tua penggugat ada melakukan penguasaan atas tanah objek perkara. hal ini sesuai dengan adanya diterbitkan surat keterangan silang sengketa nomor 444.4/1174/IV/2014, tanggal 26 April 2014 yang diperbuat oleh kepala desa Helvetia dan telah melakukan pembayaran pajak bumi atas tanah objek perkara.

Bahwa menjaga agar objek perkara tidak dialihkan ataupun dipindah tangankan kepada pihak ketiga ataupun dijadikan agunan hutang-piutang. Penggugat mengajukan permohonan kepada tergugat I agar objek perkara dilakukan Pemblokiran atas tanah terperkara hingga sampai perkaranya mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Atas putusan dari pengadilan Negeri Lubuk Pakam tersebut, penggugat mengajukan gugatan baru atas objek perkaranya yang sama dengan menambah para pihaknya. Dimana pihaknya antara lain:

– Silviani, sebagai Penggugat.

Tergugat I, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

– Tergugat II, PT. Perkebunan Nusantara II.

– Tergugat III, Dinas Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang.

– Tergugat IV, PT. Ciputra yang merupakan bagian dari Deli Metropolitan Kawasan Residensial.

Hal ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Lubuk dengan nomor perkara Reg: 256/Pdt.G/2022/PN-Lbp tanggal 3 November 2022.

Untuk menjaga gugatan penggugat tidak hampa, penggugat kembali bermohon tergugat I agar objek perkara dilakukan Pemblokiran sebanyak 2 kali permohonan melalui surat yaitu surat pada tanggal 3/5/2023. Dengan nomor, 27/LBH-GM/V/2023 dan surat tanggal 9/1/2023 dengan nomor, 02/LBH-GM/I/2023. Dan atas kedua surat permohonan blokir tersebut, kemudian ditanggapi oleh kepala kantor pertanahan.

Edy Suhairi, SH selaku kuasa hukum ketika di wawancara di ruang sidang pengadilan Negeri Lubuk, Mengatakan “Sidang hari ini kita menghadirkan saksi ahli acara perdata bapak A.Panggabean mantan hakim mahkamah agung dari jakarta, terkait hal ini yang paling mendalam posisi dalam gugatan kita itu, kami pertanyakan masalah pemblokiran, karena dalam perkara ini, kami sudah melaporkan pemblokiran dan telah dicatat pemblokirannya oleh pihak BPN selaku tergugat 1. Jadi dalam kurun waktu, masa pemblokiran ternyata diterbitkan oleh BPN Deli Serdang surat sertifikat HGB 1905 itu pada masa pemblokiran dan BPN ini turut tergugat 1, untuk tanah kita 7.2 Hektare.” Kata Edy Suhairi

“Sidang lanjutan kedepannya, akan menghadirkan saksi dan pembuktian, harapan kami, hakim itu jeli lah menelaah atau mempelajari gugatan kami itu, karena gugatan kami itu, kalau kita sesuaikan dengan hukum, sesuai dengan prosedur hukum.” Tutup Edy Suhairi, SH selaku kuasa hukum Silviani bersama Edi Sipayung, SH, Farid Faturahman, SH.,MH, Dian Hardian Silalahi, SH,. MH, dan Sandri Andini, SH

 

Reporter: Ahmad Jais Sembiring

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER