SERDANG BEDAGAI | (Jumat, 25/10/2024). Kasus perdata pertanahan di Serdang Bedagai yang melibatkan 18 orang ahliwaris dengan PT PD Paya Pinang terus berlanjut yang sudah berjalan 2 bulan terakhir, sudah mulai tampak terlihat titik terang bagi para penggugat. PT PD Paya Pinang pun panik, berujung di tegur Hakim Mediator Novira Br. Sembiring, S.H., M.Kn.
Tanah seluas 4.719 Ha di Desa Paya Mabar dan Sei Buluh Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara terus berlanjut di Pengadilan Negeri Sei Rampah. Sebab diduga Badan Pertanahan Nasional Serdang Bedagai tidak menerapkan terlaksananya Asas ketelitian dalam penyelenggaraan tanah di wilayah kerjanya, sementara 18 orang ahliwaris mengklaim kalau tanah itu miliknya dengan membawa bukti surat yang sah.
Sudah 2 bulan sidang tahap demi tahap dilakukan majelis hakim terhadap kedua belah pihak serta melibatkan BPN Serdang Bedagai. Namun, tergugat BPN Serdang Bedagai 3 kali tak penuhi panggilan Pengadilan Negeri Sei Rampah Serdang Bedagai Sumatera Utara.
Dan selanjutnya 3 kali mediasi pun dilakukan sampai dini hari pada tanggal Kamis, 24/10/2024 sekira pukul 14.00 WIB. Tak membuahkan hasil yang maksimal.
M. Aris Damanik, SH selaku kuasa hukum 18 orang ahliwaris mengatakan, “Hari ini kami mediasi, bertemu dengan kuasa hukum PT PD Paya Pinang yang ditengahi Novira Br. Sembiring, S.H., M.Kn. sebagai hakim Mediator, melalui hakim mediator yang dalam kesempatan mediasi menegaskan untuk para pihak yg tidak hadir dalam memenuhi panggilan mediasi akan di catatkan dalam berita acara mediasi Tergugat tidak ber-itikat baik.” Katanya.
“Sementara kuasa hukum PT PD Paya Pinang dalam acara mediasi tersebut malah meminta resume dari pihak Penggugat sedangkan Mediasi belum bisa di mulai kerna Tergugat ATR/BPN Serdang Bedagai belum hadir hal tersebut coba di jelaskan Oleh pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya namun Perwakilan PT Paya pinang tetap ngotot dan keliru mengatasnamakan isi Perma dan batas waktu mengajukan Resume.” Lanjutnya
“Mendengar kekeliruan dari PT PD Paya Pinang tersebut Hakim Mediator menegaskan agar tidak ada pihak yang serta Merta menampakkan sifat kerasnya dalam Mediasi ini sembari Menjelaskan bahwa batas waktu resume masih ada dan wajar belum diserahkan kerna Tergugat ATR/BPN Serdang Bedagai belum hadir terhitung 30 hari Kerja berdasarkan Perma No 1 Tahun 2016.” Sambung Aris Damaik menirukan Hakim Mediator
“Untuk itu, PT PD Paya Pinang tidak tergopoh-gopoh ketika Memberi tanggapan,” kata M. Aris Damanik, SH.
Reporter: Ahmad Jais