SHARE NOW

WGAB Madina: Pelaku Teror Terhadap Wartawan TVRI dan StarNews Madina Harus Ditangkap

 

MADINA | Munculnya video permohonan maaf dari seorang pria diduga pelaku teror dan intimidasi terhadap salah satu Wartawan TVRI sekaligus Wartawan StarNews yang bertugas di Wilayah Kabupaten Mandailing Natal sepertinya ada kejanggalan yang menjadi tanda tanya.

Betapa tidak, menurut Mulyadi selaku Ketua Koordinator Wilayah III se Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) DPD LSM-WGAB Daerah Sumatera Utara (Sumut) yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat-Wadah Generasi Anak Bangsa (DPC LSM-WGAB) Kabupaten Mandailing Natal, perihal permohonan maaf yang disampaikan lewat video bukanlah merupakan bentuk adanya itikad baik dari pelaku, justru menurutnya lagi hal itu adalah sebuah bukti nyata bahwa diduga pelaku teror tersebut tidak bertanggung jawab terhadap perbuatannya dan terkesan menghindar dari kericuhan yang telah ditimbulkannya.

“Masa meminta maaf hanya lewat rekaman video, itu tidak etis dan tidak bertanggung jawab, jika benar-benar ada itikad baik darinya seharusnya datang dan temui korban yang sudah diteror itu lalu minta maaf secara langsung kepadanya, apakah diduga sang pelaku teror tersebut mau menghindar dari kericuhan dan kecemasan yang sudah ia timbulkan sebelumnya?, Tegas Mulyadi kepada awak media, Selasa (13/08/24).

Dijelaskannya pula, setiap pelaku teror dengan mengancam dan mengintimidasi melalui WhatsApp, maka ketentuan Pasal 29 jo Pasal 45B UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) dapat diterapkan sebagai lex specialis (Hukum yang lebih khusus) dari Pasal 335 KUHP yang berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, (Pasal 29 UU ITE), serta Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750.000.000.00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), Pasal 45 poin b UU 19 Tahun 2016

“Hanya dengan meminta maaf saja tanpa diproses hukum itu tidak tepat, karena Negara kita adalah negara hukum yang mana setiap pelaku kejahatan harus mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia”.papar mulyadi tegas.

Ketua Korwil III se Tabagsel DPD LSM-WGAB Sumut sekaligus Ketua DPC LSM-WGAB Kabupaten Mandailing Natal ini meminta dan mendesak agar Kepolisian segera menangkap setiap yang terlibat dalam kasus teror yang menimpa Wartawan TVRI dan StarNews Madina untuk menjalani proses pemeriksaan terkait teror dan ancaman yang dilakukan terhadap Wartawan TVRI dan StarNews Madina.

“Kami minta pihak Kepolisian harus tegas dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku dan siapapun yang terlibat dibelakangnya, semua yang terlibat melakukan teror terhadap rekan kami Wartawan TVRI dan StarNews Madina harus di tangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Pungkas Mulyadi.

 

#Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER