WAY KANAN | Viral di Tiktok, keluhan sopir batubara akibat pungutan liar pos pos dijalan lintas tengah sumatra way kanan, justru tuai berbagai tanggapan negatip dari sejumlah masyarakat.
Dikutip dari beberapa akun ternama artis tiktok Lampung yang membicarakan kekecewaan terhadap aktifitas warga Kabupaten Way Kanan yang mendirikan pos pos batubara yang dianggap justru menyusahkan para supir supir batubara. Ternyata mendapat tanggapan juga dari beberapa warga way kanan.
Dimana asumsi yang beredar menggambarkan kekecewaan mereka akibat beberap supir ditemukan sedang mogok di jalan dengan alasan kehabisan solar. Saat di wawancarai artis tiktok yang tidak disebutkan beralasan duit jalan supir habis karena banyak membayar pos yang ada itu.
Bukan hanya itu live yang berdurasi setengah jam itu bahkan menuai beberapa komentar netizen tiktok atas siarannya yang mempertanyakan penegakan hukum daerah way kanan terkesan tutup mata.
Menanggapi hal tersebut, Indro Wibowo salah satu pemuda dikabupaten Way Kanan angkat bicara menyampaikan stikma dan meminta Reporter Tvnyaburuh untuk merilis tanggapan nya terkait setikma masyarakat yang menyesatkan ini.
Menurut Indro, pihak penegak hukum di Way Kanan justru tidak tutup mata atas keluhan supir supir ini. Akan tetapi, yang harus di tertibkan dan ditindak secara hukum itu justru para supir supir batubaranya sendiri. Sebab jelas, bahwasanya angkutan tambang batubara dialarang Kementerian PUPR kita untuk mengunakan jalan Nasional. Sesuai izin eksplorasi pertambangan batubara harus memiliki jalur khusus.
“Boleh kritik persoalan tapi masyarakat harus paham persoalanya. Sumber kejahatannya sudah jelas para perusahaan surat jalan angkuatan batubara disinyalir surat bodong dan perusahaan armada batubara dan supir itu sendiri, “ucapnya, kamis 6 maret 2025 malam.
Terkait persoalan ini, tambah indro, jika masyarakat minta hukum bertindak maka yang harus di stop itu para angkutan batubara itu sendiri. Selain menyalahi aturan undang undang perizinan eksplorasi dan angkutan dan jual barang hasil tambang batubara yang sudah ditetapkan kementerian PUPR. Seyogyanya hasil bumi seperti minyak bumi, gas emas dan pertambangan batubara adalah milik negara yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia seperti wujud dari UUD tahun 1945.
“Kita tidak tau juga bahwa supir supir itu mengangkut batubara dari pertambangan yang memiliki izin IUP dan IUPK pertambangan yang sah atau tidak sebab perizinan pertambangan sendiri sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat. Pemerintah provinsi dan kabupaten hanya memiliki kewenangan terkait pengawasan dan pemerhati a aspek dampak sosial dan ekonomi masyarakat terkait pertama ngan itu sendiri, “tegasnya.
Sebagai cintah lanjutnya, Provinsi jambi yang menolak bahwasanya perusahan tambang batubara mengunakan jalan nasional dan jalan umum Daerah setempat bahkan hanya sekedar untuk holding tambang.
” Saya pernah baca artikel media online Jambi, bahwasanya wakil ketua III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata mengatakan bahwasanya batubara jambi tidak akan keluar pada tahun 2024. Hal ini seiring dengan peringatan pengunaan jalan nasional untuk transportir batubara oleh kementerian PUPR, apabila jalan khusus batubara belum juga selesai, “tutupnya.
Reporter: Deta Suryana