PELALAWAN | Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Ir. H. Said Iqbal, mengapresiasi langkah pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, dalam mencari solusi bagi hampir 200 ribu pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Apresiasi ini disampaikan setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel E. mengungkapkan komitmen pemerintah untuk membantu para buruh terdampak agar dapat kembali bekerja.
Solusi Konkret bagi Buruh Ter-PHK
Dalam pernyataannya, Wamenaker Immanuel E. menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam melihat gelombang PHK yang menghantam industri dalam negeri. Beberapa langkah strategis yang akan ditempuh antara lain:
1.Revitalisasi Program Padat Karya
Pemerintah akan mengalokasikan anggaran tambahan untuk program padat karya di sektor infrastruktur, perkebunan, dan perikanan guna menyerap tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK massal. Program ini ditargetkan mampu menyerap puluhan ribu tenaga kerja dalam waktu dekat.
2.Insentif Bagi Perusahaan yang Merekrut Buruh Ter-PHK
Pemerintah berencana memberikan insentif pajak dan keringanan biaya produksi bagi perusahaan yang bersedia merekrut kembali pekerja yang telah di-PHK. Dengan cara ini, perusahaan akan lebih terdorong untuk mempertahankan tenaga kerja mereka daripada melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah karyawan.
3.Peningkatan Skema Pelatihan dan Sertifikasi Gratis
Kementerian Ketenagakerjaan akan memperluas program pelatihan dan sertifikasi gratis bagi buruh yang terkena PHK. Fokus utama program ini adalah keahlian di bidang manufaktur, digitalisasi, dan energi terbarukan, yang diyakini menjadi sektor dengan potensi pertumbuhan tinggi di masa depan.
4.Perluasan Akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Eks Pekerja
Bagi pekerja yang ingin beralih menjadi wirausaha, pemerintah akan memperlonggar syarat Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah serta pendampingan usaha bagi mantan buruh yang ingin merintis bisnis kecil dan menengah.
5.Penyusunan Kebijakan Perlindungan Ketenagakerjaan yang Lebih Ketat
Pemerintah akan mengkaji ulang aturan ketenagakerjaan agar buruh lebih terlindungi dari PHK massal di masa mendatang. Salah satu usulan yang sedang dipertimbangkan adalah revisi regulasi pesangon dan aturan outsourcing agar tidak merugikan pekerja.
Said Iqbal: “Ini Langkah Positif, Tapi Harus Dikawal!”
Menanggapi kebijakan tersebut, Said Iqbal menyatakan dukungannya dan menilai langkah pemerintah sebagai sebuah sinyal positif bagi dunia ketenagakerjaan. Namun, ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat agar implementasi di lapangan berjalan sesuai dengan yang dijanjikan.
“Kami mengapresiasi langkah pemerintah, khususnya Menaker dan Wamenaker, dalam mencari solusi bagi buruh yang terkena PHK massal. Namun, kami juga akan terus mengawal agar kebijakan ini benar-benar berjalan dan tidak sekadar janji manis. Buruh butuh kepastian, bukan sekadar wacana,” ujar Iqbal.
Ia juga menyerukan kepada pemerintah agar lebih melibatkan serikat pekerja dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan, sehingga keputusan yang diambil benar-benar berpihak kepada buruh.
“Kami berharap pemerintah tidak hanya berkomunikasi dengan pengusaha, tetapi juga dengan serikat buruh. Karena kami yang merasakan langsung dampaknya di lapangan,” tambahnya.
Dengan adanya langkah konkret dari pemerintah dan pengawalan ketat dari serikat pekerja, diharapkan ratusan ribu buruh yang kehilangan pekerjaan bisa kembali bekerja dan mendapatkan perlindungan yang lebih baik di masa mendatang.
Reporter: Surya Ramadanu