Palas| Tvnyaburuh.com – Tindak lanjut prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dua orang pekerja perkebunan kelapa sawit perusahaan PT. Damai Nusa Sekawan (PT. DNS) Kebun Bukit Udang (BUD), ditempuh melalui perundingan kekeluargaannyang difasilitasi oleh pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Padang Lawas (Palas).
Agenda perundingan kekeluargaan PPHI tersebut, digelar pada hari Selasa (21/12/2021) bertempat di Ruang Mediasi Disnaker Palas, dipandu oleh Kabid Hubungan Industrial (Hubind), Sulistyowati dan Kasi Pengupahan dan Jamsostek, Muhammad Idrisman Mendefa.
Sedangkan pihak dua orang pekerja yang alami PPHI diwakili oleh perangkat Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Palas dan pihak manajemen PT. DNS BUD diwakili oleh Humasy, Sofyan Nasution dan KTU, Ilham Nasution.
Dalam arahannya, Kabid HI Disnaker Palas dan Kasi Pengupahan meminta agar proses mediasi dapat berjalan dalam suasana perundingan kekeluargaan. “Kami mengarahkan agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dengan titik utama tujuannya adalah membantu proses penyembuhan Nirlawati Ziliwu, memberikan hak pesangonnya dan juga hak pesangkn pekerja Mega Zai,” sebutnya.
Sementara, KTU PT. DNS BUD, Ilham Nasution menyatakan, pihak manajemen PT. DNS BUD sejak awal terjadinya laka kerja atas Nirlawati Ziliwu sudah berupaya untuk memberikan perawatan medis dan perobatan sesuai kemampuan perusahaan, bahkan terakhir kali dilakukan perobatan untuk Nirlawati Ziliwu sampai ke RS. Arifin Achmad di pekanbaru.
“Intinya, kami dari pihak perusahaan menginginkan kondisi kesehatan Nirlawati Ziliwu dapat sembuh. Terkait hak pisah kepada pekerja Nirlawati Ziliwu, sebelumnya sudah kami rundingkan dengan angkanya tapi belum ada titik temu. Tapi dalam perundingan ini kami melihat angka untuk santunan pisah Nirlawati Ziliwu sudah berubah dari perundingan awal,” ungkapnya.
Menyahuti ini, Sekretaris KC FSPMI Palas, Uluan Pardomuan Pane menyatakan, “Perundingan awal sudah kita hitung-hitung angkanya untuk STMB dan santunan pisah Nirlawati Ziliwu. Akan tetapi, karena kami belum mendapatkan kepastian jawaban dari pihak perusahaan sampai akhirnya dilakukan perundingan tripartit yang difasilitasi oleh Disnaker Palas ini, tentunya akan itu menjadi berubah,” ucapnya.
Hasil dari pertemuan mediasi PPHI dua pekerja PT. DNS BUD yang merupakan pasutri tersebut disepakati, semua pihak berharap Nirlawti Ziliwu dapat diobati kembali, kemudian santunan pisah Nirlawati Ziliwu dapat dibayarkan bersamaan dengan hak atas PHK sepihak Mega Zai dan perundingan mediasi selanjutnya akan ditentukan bersama oleh kedua belah pihak. (MS)
#Mau