DELI SERDANG | Pasca tewasnya seorang pemuda Arifin (26 tahun) usai bentrokan dua kelompok pemuda, Senin (13/02/2023) di Gang Langgar Dusun II Desa Dalu X-A Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Poltesta Deli Serdang tetapkan lima tersangka,Rabu (15/02/2023).
Hal tersebut di jelaskan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H. melalui Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol.Irsan Sinuhaji, SIK, MH di dampingi Wakapolresta AKBP Agus Sugiharso, SIK, konferensi pers, Rabu (15/02/2023) di Aula terbuka Mapolresta Deli Serdang.
“Tewasnya pemuda akibat tawuran beberapa hari yang lalu kami Polresta Deli Serdang menetapkan 5 tersangka di salah satu pelaku utama dan 4 (empat) lagi pelaku pembantu sehingga menyebabkan korban meninggal di perjalanan,” ujar Kapolresta Deli Serdang,Kombes.Pol.Irsan Sinuhaji,SIK.,MH.
Pelaku utama ADM (16 tahun) dan pelaku tambahan DAW (18 tahun),FMA (16 tahun),MM (16 tahun) serta OF (16 tahun).
Selanjutnya Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol.Irsan Sinuhaji,SIK.,MH menjelaskan,motif dan kronologis kejadian yang menyebabkan bentrokan sehingga menewaskan seorang pemuda.
” Motif dari bentrokan 2 (dua) kelompok pemuda akibat dari saling ejek di media sosial Whatapps dan Instagram.Mereka saling tantang dan buat kesepakatan bertemu di Gang Langgar Dusun II Desa Dalu X-A Tanjung Morawa,” ucapnya.
Selanjutnya kelompok remaja pelaku melakukan penyerangan datang dari arah gang subur mendatangi korban di gang langgar tempat kelompok remaja korban menunggu dan terjadi saling serang di depan warung kopi warga, kemudian kelompok remaja tersebut mengejar korban Arifin hingga di depan warung kopi Nokman dan terjadilah penikaman.
Dilokasi tersebut korban Arifin sebelumnya berhadapan dengan pelaku ADM.Korban Arifin mengancungkan balok kayu ke arah pelaku.Karena terdesak pelaku ADM melemparkan pisau ke arah korban Arifin dari jarak 2 meter yang langsung mengenai dada korban.
Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol.Irsan Sinuhaji,SIK, MH mengatakan akibat luka di dada,korban Arifin meninggal dunia dalam perjalanan ke klinik terdekat
Akibat perbuatan para tersangka, lanjut Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol.Irsan Sinuhaji,SIK.,MH para tersangka di kenakan Pasal 338 Subs Pasal 170 jo 55, 56 Subs Pasal 351 ayat 3 Subs 385 ayat 3 KUHPidana para tersangka di kenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ucapnya.
Sementara itu ada 11 remaja yang diitangkap dari kelompok yang bentrok namun tidak didapati kesalahan. Kesebelas remaja tersebut kemudian dikembalikan ke orang tua masing-masing untuk dibina sehingga tidak kembali melakukan hal yang sama.
Laporan: A.Jais.s