SUMATERA UTARA | TVNYABURUH — Polda Sumut menyita aset bos judi online terbesar di Sumut, Apin BK alias Jonni yang totalnya mencapai Rp 158 miliar.
Aset itu berupa 26 bangunan yang berada di Medan dan Deli Serdang serta 21 jetski, 2 speedboat, dan 1 kapal.
“Sebelumnya aset rumah dan lainnya senilai Rp 153 miliar, ditambah totalnya Rp 158, 6 miliar. Ini akan terus dikembangkan untuk lakukan tracing aset lainnya,” kata Panca, Rabu (30/11/2022), dikutip dari Tribun Medan.
Panca menjelaskan, selama ini Apin BK menyamarkan asetnya dengan berbagai cara agar tak terendus penegak hukum. Selain itu, saat membeli aset tersebut, dia tak menggunakan uang tunai.
“Bahwa tersangka menyamarkan aset, membeli aset tidak langsung kes, itulah namanya TPPU. Tetapi kita bisa membuktikan bahwa aset itu dibeli hasil kejahatan,” ucap Panca.
Apin dikenakan pasal berlapis yakni perjudian dan tindak pidana pencucian uang.
Untuk perjudian terhitung hari ini kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.
Dalam kasus perjudian, ada 16 tersangka yang diamankan termasuk Apin. Mereka bekerja sebagai leader hingga operator.
Sementara terkait kasus TPPU, polisi masih terus mengusut ke mana saja aliran uang hasil bisnis judi online ini. Dalam kasus TPPU, polisi baru menetapkan Apin BK sebagai tersangka.
“Terhitung mulai hari ini penyidikan tindak pidana asal untuk judi tersangka Saudara Apin dan 15 lainnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi,” ucap Panca.
#tim