Pengemudi Ojek Online Demo ini Penyebabnya: Tidak Akan Mensejahterakan!

JAKARTA | TVNYABURUH.COM — Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai ketentuan kenaikan tarif ojek online atau ojol tidak sesuai dengan kondisi di masing-masing kota. Sebab, kenaikan tarif itu disertai meningkatnya potongan biaya yang harus ditanggung pengemudi ke aplikator.

Serikat pekerja juga memprotes besaran kenaikan tarif ojek online yang terbagi atas zonasi-zonasi. Ketua SPAI Lily Pujiati mencontohkan karena zonasi itu, tarif ojek online di Surabaya lebih rendah ketimbang Jakarta. Padahal, keduanya sama-sama kota besar dengan biaya hidup yang tinggi.

“Kenaikan tarif tidak akan mensejahterakan ojol apabila potongan aplikator 15 persen, bahkan sebelumnya lebih hingga 46 persen. Contohnya seorang penumpang dikenakan Rp 14 ribu untuk jarak 0-4 kilometer, tapi faktanya ojol hanya menerima Rp 9.600,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Rabu, 7 September 2022.

Untuk itu, Lily mengatakan, SPAI menuntut potongan aplikator diturunkan menjadi 10 persen dan pelanggaran potongan aplikator yang selama ini terjadi harus dikembalikan kepada pengemudi. “Pengawasan pemerintah juga harus dilakukan dan berikan sanksi tegas pada aplikator yang melanggar,” katanya.

Hal senada juga disampaikn Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono. Menurut dia, asosiasi menyepakati besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen.

Mereka meminta agar potongan ke pengemudi tidak lebih dari 10 persen. Sebab sebesar apa pun tarif yang diberlakukan, jika besaran biaya sewa aplikasi lebih dari 10 persen, akan merugikan pendapatan pengemudi ojek daring. “Dan besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen ini harus dicantumkan dalam keputusan itu agar dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan aplikasi,” tutur Igun.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengumumkan besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. “Angka tersebut turun dari sebelumnya 20 persen,” ujar dia, kemarin.

Handro menjelaskan tarif ojek online atau ojol naik rata-rata 8 persen. Tarif baru ojek online ini akan berlaku per Sabtu, 10 September 2022.

Kenaikan tarif diatur berdasarkan sistem zonasi yang dibagi menjadi tiga zona. Zona I meliputi Sumatrea, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Batas bawah tarif naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 (naik 8 persen). Sedangkan batas atas naik dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 (naik 8,7 persen).

Kemudian, zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mengalami kenaikan batas bawah dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 (naik 13 persen). Adapun tarif batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800 (naik 6 persen).

Lalu, tarif batas bawah zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua naik dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 (naik 9,5 persen). Tarif batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 (naik 5,7 persen).

#tim