JAKARTA | PT Sritex yang baru saja memecat ribuan pegawai setelah resmi tutup 1 Maret 2025, PT Sritex resmi memberhentikan 10.966 karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pasalnya pabrik tekstil terbesar di Indonesia itu dinyatakan bangkrut dan tutup permanen. kata Tokoh Buruh Nasional yang juga Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono kepada wartawan Minggu, (2/3/2025).
“Namun sayangnya karyawan PT Sritex yang terkena PHK hingga kini belum mendapatkan Gaji terutang, Pesangon dan THR,” tegas Arief.
“Untuk saat ini karyawan PT Sritex hanya bisa menerima klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) saja dari BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Arief.
Sementara itu, belum ada kepastian jumlah besaran dari Pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus karyawan korban PHK Terima dari PT Sritex.
“Padahal proses pailit terhadap PT Sritex sudah diketahui cukup lama hingga aset-aset PT Sritex sudah di tangan kurator yang ditunjuk dari kedua belah pihak setelah hasil sidang proses hukum penundaan pembayaran utang yang diajukan Sritex kepada kreditur.
PKPU niaga ditangani oleh Pengadilan Niaga telah menyatakan Pailit dan tidak ada sepakat antara Sritex dan Kreditur,” terangnya.
“Yang pada akhirnya aset-aset PT Sritex di pegang oleh Kurator untuk dijual dan untuk melunasi hutang-hutang Sritex,” ujar Arief.
“Dan Kurator memutuskan baru akan membayar Gaji terutang, Pesangon dan THR setelah aset-aset PT Sritex terjual semua,” lanjutnya.
Padahal menurut UU Ketenagakerjaan tahun 2003 Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan mengatur Bahwa Upah dan Hak-hak Buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.
Artinya Hak buruh dalam pailit meliputi Uang pesangon, Uang penghargaan masa kerja, Dan Uang penggantian hak.
Selain itu, Upah dan hak-hak lainnya yang belum diterima buruh juga didahulukan pembayarannya.
“Nah, dalam persoalan pailit PT Sritex harusnya pemerintah hadir atau Setidaknya menyiapkan Tim khusus untuk membantu Karyawan Sritex yang di PHK agar Hak-haknya dijamin dan di dahulukan, bukannya cuma sekedar janji surga dihadapan ribuan Pekerja Sritex sebelum PT Sritex resmi di tutup total,” tegas Arief.
“Wong saat ini saja, belum ada Para Pekerja Sritex yang di nyatakan di PHK oleh PT Sritex artinya kemungkinan besar jika pemerintah tidak hadir untuk membantu memastikan Hak-hak Pekerja Sritex akan dibayar sepertinya hanya akan jadi Harapan dan janji-janji saja nantinya,” tandas Arief.
Banyak perkara dalam Pailit perusahaan pada akhirnya Hak-hak Pekerja tidak dipenuhi akibat pemerintah tidak hadir dalam proses pengawasan penjualan aset-aset Debitur yang pailit.
Nah, ini harus jadi catatan bagi Presiden Prabowo Subianto jika memang pemerintahan benar-benar ingin membela dan memastikan Hak-hak Pekerja Sritex,” ucapnya.
“Kalau tidak, maka pemerintahan Prabowo Subianto sama saja dengan pemerintahan sebelumnya yang tidak memperhatikan nasib kaum Pekerja,” pungkas Arief Poyuono.
Reporter: M. Reza Pahlevi