Pekerja Setempat di PHK, Warga Blokir Akses Perusahaan Pembangunan Bandara

banner 120x600

KOLAKA| Tvnyaburuh.com – Kecewa dengan sikap perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK, warga Desa Lametuna, Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara menutup akses jalan para pekerja dan distribusi logistik ke Basecamp PT Monodon Pilar Nusantara.

Basecamp perusahaan tersebut terletak di lokasi pembangunan bandara di Dusun I Desa Lametuna. Warga setempat juga menanam pohon pisang di tengah jalan. Sebagai simbol kekecewaan mereka ke perusahaan.

banner 728x90

Karmin (45 tahun) warga yang melakukan penutupan akses jalan menuturkan, aksi tersebut merupakan buntut dari sikap perusahaan yang memberhentikan anaknya bernama Erlan. Serta beberapa tenaga kerja lainnya. Tanpa membayar uang lembur mereka selama dua bulan. Terhitung sejak Juli dan Agustus 2021.

“Sejak bulan lalu anak saya dan beberapa tenaga kerja lokal lainnya diberhentikan dengan hanya menerima upah Rp 2 juta,” kata Karmin kepada Telisik.id –jaringan Suara.com, Sabtu (25/9/2021) dilansir dari suara.com.

“Sementara upah lembur mereka sejak Juli dan Agustus tidak terbayarkan. Yang namanya lembur apapun alasannya itu harus dibayar,” sambungnya.

Ia juga merasa kecewa karena janji pemerintah yang akan memberdayakan masyarakat setempat sebagai tenaga kerja akibat lahannya terdampak pembangunan bandara, justru tidak sesuai fakta di lapangan.

“Saat awal sosialisasi pembebasan lahan bandara di Kantor Camat Kodeoha, pihak pemerintah yang diwakili Dinas Perhubungan berjanji akan memprioritaskan tenaga kerja lokal, namun kenyataannya tidak demikian,” terangnya.

Menanggapi protes warga, Penanggung jawab lapangan PT Monodon Pilar Nusantara, Djamaluddin mengungkapkan, jika pihak perusahaan telah membayarkan upah lembur ke tenaga kerja lepas secara keseluruhan di awal Juli 2021 sebesar Rp 3 juta.

“Sebenarnya upah lembur sudah dibayarkan oleh bendahara perusahaan sekaligus. Saat mereka menerima upah lembur tersebut, mereka telah diberitahu jika uang lembur yang mereka terima bukan hitungan per bulan tapi terhitung sejak proses penimbunan bandara berlangsung sampai selesai dan mereka sepakat sebelum dengan menandatangani kwitansi,” terang Djamal.

Terkait pemberhentian beberapa orang tenaga kerja lepas, menurut Djamal, hal tersebut dilakukan karena aktivitas pekerjaan (penimbunan) sudah tidak ada sehingga perusahaan berinisiatif mengistirahatkan sebagian tenaga kerja untuk meminimalisir pengeluaran.

#Tim