LBH IPK Asahan MOU Bekerjasama dengan PAPDESI Asahan

LBH IPK Asahan MOU Bekerjasama dengan PAPDESI Asahan

ASAHAN | Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Pemuda Karya Kabupaten Asahan (LBH IPK) lakukan kerjasama MoU dengan DPC PAPDESI Asahan. Dimana MoU terdebut bertujuan berkontribusi untuk memberikan layanan Bantuan Hukum kepada masyarakat melalui perjanjian kerja bersama ( MOU).

Hal itu disampaikan oleh Direktur LBH IPK Asahan Said Arminsyah SH. Saat melakukan Konfrensi pers,Jum’at (22/9/2023).

“Kami bekerja sama dengan Papdesi dan melibatkan para Desa untuk berikan pelayanan hukum terbaik,”ucap Direktur LBH IPK Asahan.

Disampaikannya lagi, persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya di pedesaan sangat kompleks. Dari persoalan yang terjadi di tengah masyarakat saat ini akses keadilan masih sulit untuk diperoleh masyarakat yang rentan dan juga masyarakat yang termarjinalkan.

“Dan undang-undang tentang Bantuan Hukum disebut kan secara fakulatif dalam pasal 19 uu no 16 tahun 2011 ttg Bantuan Hukum,”pungkasnya.

Dalan hal dimaksud Merupakan program dan tugas strategis LBH IPK ASAHAN menciptakan Desa sadar hukum, Dan melakukan pendampingan baik secara litigasi dan non litigasi kepada masyarakat.

Sementara itu Ketua DPC PAPDESI Asahan Hermansyah Manurung menyampaikan siap bekerjasama dengan baik dengan tujuan mempermudah akses hukum kepada masyarakat melalui Desa-Desa tentunya ini nanti akan berjalan dengan baik.

“Dengan sangat berterima kasih kepada Advokat, Penasihat Hukum dan Paralegal LBH IPK Asahan Telah ingin bekerja sama dengan organisasi yang saya Pimpin DPC papdesi Asahan,”terang Hermansyah Manurun SH.

Reporter: Nuriman