Rantauprapat| Tvnyaburuh.com – Sebanyak18 Buruh PT Putra Lika Perkasa (PT PLP) HTI Langgapayung kembali meminta dampingan Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Labuhanbatu guna meminta dampingan untuk melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan dan / atau pelanggaran pidana ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh perusahaan.
” Perkara sudah berjalan prosesnya di Wasnaker dan di Polres Labuhanbatu, dan kemungkinan jumlah Buruh yang minta dampingan terus bertambah, dan kami siap untuk memberikan dampingan,” ucap Wardin Ketua KC FSPMI Labuhan Batu, saat diminta bantuan oleh 18 buruh, Senin (27/9/2021).
Semuanya, kata Wardin sudah 70 Buruh yang meminta dampingan ke KC FSPMI, Kata Wardin Ketua KC FSPMI Labuhanbatu.
” Sore tadi kami mendapat informasi perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada salah satu pekerja yang melaporkan perbuatan dugaan kejahatan pengusaha ke pihak yang berwajib, padahal sesuai ketentuan Undang- Undang tentang ketenagakerjaan hal ini dilarang, dan terkait PHK ini kami akan gugat ke Dinas Tenagakerja Labuhanbatu Selatan, dan kita harapkan nantinya pihak Dinas Tenagakerja Labuhanbatu Selatan dapat jernih melihat permasalahan serta tidak melakukan keberpihakan,” harap Wardin
Selain itu lanjut Wardin, pihaknya juga ada mendapatkan informasi bahwa diduga Buruh yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja hak-haknya belum dibayarkan hingga hari ini, juga termasuk yang meninggal dunia karena sakit.
Permasalahan berikutnya adalah tentang pekerja yang sudah melewati usia pensiun, hingga sekarang masih dipekerjakan, seharusnya mereka sudah di PHK karena usia pensiun dan wajib pesangonnya dibayar sebesar 2 kali ketentuan karena perusahaan tidak mempesertakannya sebagai peserta program pensiun.
“Artinya dari berbagai permasalahan yang terjadi PT PLP HTI Langgapayung ini, jelas dapat kita simpulkan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam hal ini Dinas Tenagakerja berikut anggota DPRD Komisi Perburuhan memang tidak memiliki kepekaan terhadap permasalahan Buruh, padahal pada saat Pemilu yang lalu dapat dimungkinkan para Buruh ini memilihnya,” Tegas Wardin.
Terpisah Erik Irawan,ST Pengawas Ketenagakerjaan dari kantor Unit Pelayanan Teknis ( UPT) Sumatera Utara Wilayah- IV saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya mengatakan, perkara terus berproses.
“Dan kami masih menunggu data- data dari perusahaan, karena sejak kami minta hingga sekarang belum semua diserahkan, kita minta kepada kawan- kawan Buruh untuk dapat bersabar,” Jelasnya.
#Anto Bangun