MANDAILING NATAL | (Kamis, 16/1/2025). Beginilah suasana aliran sungai Muara Soma yang keruh dan kotor di kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara. Terlihat ratusan warga melakukan aktivitas penggalian tanah di tepi Sungai menggunakan 5 alat berat excavator. Sabtu, (11/1/2025).
Terlihat jelas dari kejauhan siang dan malam, bahkan bertahun-tahun aktivitas warga yang sengaja diduga melakukan penggalian tanah yang mengandung emas hingga merusak ekosistem alam sekitar. Hal itu juga menjadi keluhan warga di setiap desa yang terdampak imbasnya aliran sungai muara soma yang keruh dan kotor tersebut.
Ketika tim liputan tvnyaburuh melintas di jalan lintas Panyabungan menuju kota Natal, tampak terlihat aktivitas warga ditutupi terpal plastik warna hitam dipinggir jalan. Agar tidak terlihat masyarakat pengendara bemotor yang melintas datang dari luar daerah dan seakan-akan yang dilakukan oleh oknum warga tersebut adalah salah atau ilegal.
Tim Liputan Reporter menanyakan hal ini kepada warga sekitar, bahwa perusahaan apakah yang beroperasi di sungai muara soma, namun, warga tersebut enggan berkomentar. Tidak ada tindakan dari Pemerintah kabupaten Mandailing Natal, namun, diduga kinerja pemkab tersebut makan tidur.
Miris melihat keadaan air sungai yang sebelumnya dapat dikonsumsi warga harus menjadi keruh dan kotor. Inilah kondisi air sungai yang bersih terlihat dari atas yang berbatasan antara desa Ampung Padang tepatnya di masjid Al Abror dengan Muara Soma yang keruh dan kotor terlihat dari bawah yang mengalir terus ke desa-desa lain menuju laut kota Natal.
Adapun desa yang terdampak air keruh dan kotor yaitu, desa Jambur baru, desa Muara Parlampungan, desa Rantobi, kelurahan Simpang Gambir, desa Dalan Lidang, Desa Tapus, Desa Pati Luban Hilir dan desa lain sebagainya.
Beberapa warga yang mengeluh, salah satunya di kelurahan Simpang Gambir, sebut saja Bung Madin, ia mengatakan, kalau dirinya dahulu selalu mengkonsumsi air sungai untuk minum, mandi dan berwuduk, namun, disebabkan ada penggalian diduga tambang emas ilegal dari muara soma ini, air yang tadinya bersih dan jernih, menjadi keruh dan kotor.
Menurut Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nomor 32 Tahun 2009. Yang mengatur tentang pencegahan dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Perbuatan merusak alam sungai bisa melanggar pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, seperti: Pasal 104 yang mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi pelaku pencemaran lingkungan.
Pasal 374 yang mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 yang mengatur tentang izin penggunaan air sungai.
Pencemaran sungai bisa disebabkan oleh berbagai hal, seperti:
Pembuangan limbah industri, rumah tangga, pertanian, Pertambangan,
Pembuangan sampah, Aktivitas transportasi, Perubahan alamiah dan Penggunaan bahan kimia, hal ini mengacu pada tindak pidana penjara 3 sampai 15 tahun penjara dan masing-masing denda 3 hingga 15 miliar Rupiah.
Reporter: AJS