JAKARTA | TVNYABURUH – Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mempertanyakan alasan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, akan melarang penggunaan atribut agama bagi terdakwa saat menghadiri sidang di pengadilan karena tindakan itu dianggap menodai agama tertentu.
“Jaksa agung tidak boleh menggunakan prasangkanya. Dan dia tidak boleh mewakili Tuhan manapun untuk ngomong bahwa ini menodai agama mana,” kata Anam saat ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/5/2022).
“Karena bisa jadi ada orang memang yang berbuat jahat, di tengah proses itu langsung menyesal. Ekspresi pertobatannya bisa jadi dengan simbol keagamaan,” lanjutnya.
Anam menganggap, alasan Jaksa Agung tak dapat diterima dan tak selaras dengan ekspresi-ekspresi keagamaan yang notabene hal privat.
Alasan itu semakin tak dapat diterima jika terdakwa yang bersangkutan memang selama ini punya rekam jejak selalu mengenakan atribut keagamaan tertentu, seperti perempuan yang sehari-hari selalu mengenakan jilbab atau penceramah yang selama ini senantiasa berjubah di hadapan umum.
Ia menilai, larangan semacam itu hanya dapat dilaksanakan apabila Jaksa Agung berani menyatakan bahwa atribut keagamaan tersebut dapat mengusik independensi jaksa maupun hakim.
“Problem utamanya adalah sesuai hak asasi manusia, mekanisme peradilan itu terpengaruh atau tidak. Jaksa gara-gara terdakwa pakai simbol (agama) gitu terus terpengaruh, ‘aduh tadi saya salah ngomong enggak ya, nanti saya masuk neraka,’ gara-gara itu, jadinya dia (jaksa) enggak bisa profesional,” ungkap Anam.
Sebelumnya diberitakan, Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah digunakan di persidangan.
Burhanuddin bahkan menyebut bahwa Kejaksaan Agung berencama menerbitkan surat edaran terkait hal ini. Dikutip dari kompas.com.
#tim/red