Klarifikasi Kapolsek Pulau Raja Melalui Kanit Reskrim terkait Penyebutan 120juta oleh Oknum Polisi Pulau Raja, Begini Berita Sebenarnya..

Klarifikasi Kapolsek Pulau Raja Melalui Kanit Reskrim terkait Penyebutan 120juta oleh Oknum Polisi Pulau Raja, Begini Berita Sebenarnya..

ASAHAN | Penyebutan Rp120.000.000, oleh Oknum Polisi Pulau Raja tidak benar tentang ganti rugi bibit sawit diduga di curi oleh Paimin alias Gendut yang di jualkan ke Elviani warga Rawa Sari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan 17/01/2023.

Hal ini di sampaikan oleh Kapolsek pulau raja AKP M. Harahap melalui Kanit Reskrim Pulau Raja IPDA R Lubis,”Bahwa penyebutan nominal itu bukan dari personel kami melainkan dari ucapan Kurniawan terduga korban,kapasitas kami hanya memediasi bukan bercerita tentang nominal”.ucap nya

Kurniawan warga Tanjung Pasir Labuhan Batu Utara dari Reporter Tv nya Buruh dalam kapasitas ini adalah Pelapor saat di konfirmasi juga membenarkan apa yang di sampaikan oleh Kanit Reskrim tersebut,”Tidak ada bang, saya yang mengucapkan itu dan itu saya lakukakn karna kesal dan spontan prihal sikap terduga pelaku Paimin alias Gendut”. Ucapnya

“Dari awal kami punya iktikad baik,agar kerugian dari bibit sawit itu di ganti. Kerugian itu di antara lain :
1. Harga bibit yang kami beli Rp. 70.000 per pokok dengan jumlah kerugian Rp. 6.510.000 (93 pokok)
2. Harga pengangkutan Bibit ke lokasi Rp1.500.000-.

Hanya itu awal kami minta pada tanggal 14/01/2023 .Sekali lagi saya pertegas bang, penyebutan Rp. 120.000.000 itu adalah saya bukan personil Polsek dan spontan bukan atas dasar yang lain”.Tutupnya

Laporan : Syahri Al Amin