MEDAN | Ketua DPD PDIP Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara, Rapidin Simbolon dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Mantan Bupati Samosir itu dilaporkan terkait dugaan korupsi dana COVID-19.
Rapidin dilaporkan oleh Sekda Samosir Jabiat Sagala. Jabiat mempertanyakan tindak lanjut pertanggungjawaban secara hukum dari Rapidin Simbolon yang saat itu menjabat sebagai Bupati Samosir 2016-2021 dan penanggungjawab Gugus Tugas COVID-19 di Samosir.
“Kami mempertanyakan kepada Kejati Sumut terkait laporan dan pengaduan atas adanya indikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir pada 17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020,” kata Jabiat melalui pengacaranya, Parulian Siregar, Seni (31/7/2023).
Ketua PDIP Sumut Dilaporkan Eks Sekda Samosir Terkait Korupsi Dana COVID-19
Kejati Sumut Pelajari Laporan
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, membenarkan adanya laporan tersebut. Kejati Sumut telah menerima laporan itu hari ini.
“Terkait surat (laporan) tersebut benar ada diterima,” kata Yos kepada detikSumut, Senin, (31/7/2023).
Kini laporan itu telah mempelajari laporan tersebut. Namun untuk hasilnya akan disampaikan usai pengecekan.
“Dan pasti surat tersebut telah dipelajari oleh jaksa yang ditunjuk untuk mempelajarinya. Apa hasilnya akan kita cek,” pungkasnya.
#tim