Rokan Hilir (Rabu, 19/08/2026) | Deretan Dugaan pungli yang terjadi di ruang lingkup Pemkab Rokan Hilir, yang sempat menyeret nama DMPK Rohil hingga kini masih terus bergejolak tanpa kepastian.
Hal itu di disebabkan, adanya berbagai bentrokan keterangan dari kedua belah pihak, antara DMPK Rohil Dengan pengurus LAM Provinsi Riau.
Dalam persoalan ini, Datuk Kasrul Mengatakan bahwa ” Dalam Perbub Bupati Rohil Tidak ada berbunyi bahwa LAM mempunyai hak untuk melakukan, ataupun menentukan nominal biaya terhadap calon Penghulu dalam warkah LAM, hanya saja dalam Perbub tersebut menyebutkan bahwa calon Penghulu menanggung biaya sebagai administrasi dalam proses pilpeng tersebut ” Ucap Datuk Kasrul menanggapi keterangan dari Kepala DMPK Rohil H.Basri.
Datuk Kasrul kembali menjelaskan” jika DPMK Rohil mengatakan bahwa pungutan biaya tersebut adalah sepenuhnya milik LAM, maka Perbub Ini prodak Pemerintah Daerah, Atau prodak LAM (Lembaga Adat Melayu) Dan Juga Jelas Saja Perda No 7 tahun 2022 Dan Perbup No14/ 2023 Tentang Pilpeng, bahwasanya Owner Dari produk hukum tersebut adalah Pemkab Rokan. Hilir secara Utuh, Bukan Pihak Ketiga Seperti Yang dituduhkan olrh kadis PMK Rohil, tegas Kasrul

Sementara itu, pada selasa malam, Kepala DMPK Rohil Memberikan dua berita Online dengan judul salah satunya ” Bahwa Dinas PMK Tegaskan Penerbitan Warkah LAM Syarat Calon Penghulu Sesuai Dengan Perbub, Bukan Wewenang Dinas ” tulis judul di salah satu pemberitaan tersebut yang dikirim oleh kepala DMPK Rohil melalui via Whatsapp-nya pada Selasa malam.
Anehnya, ketika di tanyakan, Perbub ini prodak LAM Atau prodak Pemerintah Daerah, Kepala DMPK Rohil Diduga kuat tak memiliki kemampuan untuk menjelaskan defisi yang memaparkan tentang Perbub yang telah diyakininya untuk membenarkan dugaan pungli tersebut.
Reporter: Handoko
Langsung ke konten








