Kecewa !! Tidak Sesuai Harapan, Inilah Besaran UMK Banten Tahun 2022

SERANG | Tvnyaburuh.com – Massa aksi buruh Banten yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) melakukan aksi sampai pukul 20.00 WIB. Terlihat masa buruh masih bertahan di Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) yang berada di Jalan Syeh Nawawi Albantani Curug Kota Serang (30/11).

Hal ini dilakukan massa aksi karena menunggu kepastian/sampai mendapatkan informasi terkait SK Gubernur Banten tentang besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Buruh se-Provinsi Banten untuk tahun 2022.

Pada aksi yang berjalan sampai malam hari, masa aksi juga melantunkan sholawat sambil menyalakan flash atau cahaya pada handphone nya masing-masing secara bersamaan sambil menunggu kepastian yang ingin didengar secara langsung oleh buruh.

Tukimin selaku ketua DPW FSPMI Provinsi Banten menegaskan kembali,

“Kita akan tetap bertahan melakukan aksi unjuk rasa sampai kapan pun, bahkan sampai tengah malam atau pun sampai pagi kita akan tetap bertahan, sampai Gubernur Banten menandatangi SK pengupahan tersebut”. Pungkasnya.

Menurut pantauan tim Tvnyaburuh.com, sekitar pukul 21.00 WIB buruh Banten terlihat geram sekaligus kecewa karena Surat Keputusan Gubernur Banten tentang penetapan kenaikan upah minimum kabupaten/kota se-Banten yang ditunggu-tunggu jauh dari harapan buruh.

Bukan hanya kecewa tentang kenaikan upah yang tidak sesuai harapan buruh, dalam SK Gubernur Banten No: 561/kep.282-Huk/2021 : juga terdapat tiga (3) wilayah tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang. 

Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten : 

-Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.

-Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.18 atau naik 0,81%.

-Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.125.186.86.

-Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.

-Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%.

-Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%.

-Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.430.254.18 dari Rp 4.306.772.64 atau naik 0,71%, dan

-Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.810.549.10 atau naik 0,52%.

 

Penulis : Ajat/Ayu

Editor : MP