BANDUNG | Tvnyaburuh.com – Ribuan pekerja/buruh yang di dominasi oleh para anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Rumah Dinas Gubernur Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (09/12/21).
Aksi berlangsung di dua tempat tersebut hanya beberapa saat saja, sebab masa aksi menghabiskan sebagian besar waktunya untuk berkonvoi di ruas-ruas jalan protokol atau jalan-jalan utama Kota Bandung, sehingga beberapa titik ruas jalan yang mereka lewati banyak tersendat dan bahkan mengalami kemacetan yang cukup parah.
Terjadinya kemacetan tersebut tidak ada rencana dan atau kesengajaan, namun itu terjadi secara spontanitas yang di akibatkan oleh kekecewaan mereka (buruh) terhadap Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022 yang telah di terbitkan oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat (Ridwan Kamil) pada tanggal 30 November 2021 yang lalu.
Selain melakukan aksi unjuk rasa secara maraton, para pekerja/buruh juga tengah menyusun tim Advokasi untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, tak tanggung-tanggung mereka juga akan melibatkan puluhan orang anggota SP/SB yang sudah lulus pendidikan Sarjana Hukum (SH), hal itu merupakan bentuk keseriusan mereka dalam berjuang melawan ketidak adilan, bahkan upaya lain juga tetap mereka lakukan demi kesejahteraan para pekerja/buruh dan keluarganya.
Penulis : Drey
Editor : MP