MEDAN | (Minggu, 9/3/2025) Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 3 orang pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia ilegal perempuan di Jalan Juanda, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (3/3/2025) malam. Rencananya, para pekerja migran ilegal itu akan diberangkatkan ke Malaysia.
Kasubdit Renakta Polda Sumut, AKBP Parulian Samosir, mengatakan bahwa selain tiga pekerja miran ilegal, pihaknya juga menangkap seorang agen TKI ilegal berinisial SM.
Parulian menjelaskan bahwa sebelum pengungkapan, pihaknya awalnya mendapat informasi mengenai sepak terjang wanita berinisial SM sebagai penyalur TKI ilegal.
Polisi lalu mendatangi rumah SM di Kota Binjai, Sumatera Utara, namun saat itu SM sedang tidak ada di rumah.
“Kemudian tim mengidentifikasi bahwa SM telah pergi meninggalkan mobil untuk pergi ke Dumai, Riau. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap SM di Jalan Juanda, Kota Medan,” ujar Parulian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/3/2025).
Dari dalam mobil, polisi mengamankan 3 orang TKI ilegal dan juga SM. Dari hasil interogasi, SM mengakui perbuatannya.
Dia juga mengatakan bahwa saat ditangkap, dia hendak membawa 3 orang TKI tersebut ke Pelabuhan Internasional Dumai, Riau.
Lalu, dia akan memesankan tiket ketiganya untuk pergi ke Port Dickson, Malaysia, untuk bekerja. “Jadi modus tersangka memberangkatkan korban ke Malaysia awalnya dengan berpura-pura sebagai pelancong,” ujar Parulian.
SM lalu mengatakan bahwa di Malaysia, 3 TKI tersebut dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan gaji 5 juta per bulan. Kata Parulian, untuk keberangkatan ke Malaysia, para TKI itu tidak dipungut biaya oleh SM, namun setelah mereka bekerja, gaji mereka akan dipotong setengahnya oleh SM selama 2 bulan. “Tidak dipungut biaya di awal. Tapi gaji mereka selama 2 bulan dipotong nantinya,” ungkap Parulian.
Polisi kini masih mendalami jaringan dari SM dan sudah berapa kali dia menjalankan aksinya. Kini, atas perbuatannya, dia ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. “SM diduga melanggar Pasal 81, subsider Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang pidana bagi orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia secara ilegal,” tutup Parulian.
#Red